BerandaHabar BanjarbaruSidang Kasus Kredit Topengan...

Sidang Kasus Kredit Topengan Berlanjut, Terkuak Hal Ini

Terbaru

Pada hari Jumat (15/9), sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit kupedes pada sebuah Bank wilayah hukum Banjarbaru Tahun 2022, dilanjutkan.

Masih pada agenda pemeriksaan saksi, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 3 orang saksi, di Ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Saksi yang dihadirkan adalah, Laili Rahmiati sebagai Kepala Unit Bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru cabang Guntung Payung 2021-2022.

Isman Mustaqim AMBM Cabang Martapura dan Muhammad A Sadikin Kepala Unit Guntung Payung 2018-2020.

Laili Rahmiati menyatakan, dirinya bekerja sebagai supervisor dan pemutus pinjaman kredit pada saat kejadian berlangsung.

Sebagai pemutus pinjaman kredit, kaunit menurutnya berwenang memutus kredit, sebagaimana yang telah diajukan oleh pemrakarsa (mantri) dengan jumlah maksimum 50 juta.

Namun, apabila kredit berkisar 50-200 juta, yang berwenang memutusnya adalah AMBM kantor cabang martapura.

Pasalnya tambah Laili, dalam melakukan pemutusan ujarnya mesti berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh pemrakarsa /mantri kredit.

Ketika ia jadi kaunit, terdapat permasalahan terhadap beberapa nasabah kredit kupedes, yang mana ungkapnya, berindikasi topengan atau tempilan karena terdapt beberapa nasabah yang pembayarannya macet.

Atas permasalahan tersebut, Laili menyatakan dirinya mewawancara 5 nasabahnya.

Diantara mereka ada yang mengaku, telah membuka kredit kupedes dari calo.

“Beberapa nasabah mengaku tidak semua uang yang didapat dari kredit kupedes digunakan oleh nasabah tersebut melainkan diserahkan kepada calo,” cetusnya.

Laili kemudian melaporkan masalah itu kepala cabang martapura, dan ditindak lanjuti oleh kepala cabang ke proses verifikasi yang dilakukan oleh tim BRC, yaitu saksi Aida Rosyida.

Dari proses verifikasi tersebutlah, ditemukan 28 nasabah yang diidentifikasi telah membuka kredit topengan/ tempilan.

Serta, terdapat dokumen agunan yang tidak benar oleh 4 orang calo, salah satunya adalah terdakwa Etna Agustiani.

Dari seluruh nasabahnya yang berjumlah 38 orang, terdapat 28 nasabah yang bermasalah.

Selanjutnya per bulan Juli 2022, 28 nasabah yang mengalami kredit macet dan bermasalah tersebut telah dilakukan pelunasan oleh nasabah dan calo nasabah dari Dewi Dinda Rini.

28 nasabah tersebut merupakan nasabah yang dipemrakarsai oleh terdawa Richard Wylson dan Muhammad Ali selaku pemutus kredit.

Saksi selanjutnya Isman Mustaqim mengungkapkan, sebagai AMBM di Bank, dirinya memang berwenang memutus kredit yang besarnya antara 50 juta sampai 200 juta.

Sebelum ke AMBM, pemrakarsa/ mantri mengajukan dan memverifikasi calon nasabah kredit dengan melakukan input data calon nasabah ke aplikasi BRISpot.

Melalui sebuah aplikasi, apabila seluruh dokumen telah lengkap maka nasabah tersebut dapat melakukan pemutusan kredit.

Lalu pemrakarsa pergi ke kaunit dan diteruskan kepda AMBM Cabang.

“Saya memutuskan kredit ke beberapa calon nasabah yang di pemrakarsai oleh terdakwa Richard Wylson berdasarkan kelengkapan data yang telah diinput oleh pemrakarsa pada sebuah aplikasi,” akunya.

Ia mengakui, tidak melakukan on the spot dan pengecekan kebenaran, serta keabsahan dokumen agunan.

Sebab, Isman merasa dokumen tersebut sudah diperiksa oleh pemrakarsa kredit.

“Selaku kaunit guntung payung bertugas sebagai supervisor dan pemutus kredit saya selalu memperhatikan kelengkapan dokumen yang telah diinput oleh pemrakarsa pada aplikasinya,” paparnya.(Adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka