BerandaHabar BanjarbaruRaperda Inisiatif Pemko Disetujui...

Raperda Inisiatif Pemko Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Banjarbaru

Terbaru

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, dan Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar agenda Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Graha Paripurna, pada Senin, (16/1/23).

Dalam kegiatan ini yaitu menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Banjarbaru.

Adapun 3 Raperda ini, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

20230116 120738 scaled
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah, saat diwawancarai awak media usai rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarbaru, pada Senin (16/01/23).(foto:Teny/HabarKalimantan)

Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah menyampaikan, berdasarkan hasil seluruh penyampaian pandangan umum 9 fraksi DPRD Kota Banjarbaru, 3 Raperda tersebut bisa dibahas dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Sebagaimana dari seluruh penyampaian pandangan fraksi-fraksi tadi, menyatakan 3 raperda ini akan dibahas dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Semantara itu, Walikota Banjarbaru Adiyta Mufti Ariffin berharap, semoga pembahasan 3 Raperda ini bisa berjalan lancar, hingga nantinya di bisa Undang-Undangkan.

“Kita harap bisa berjalan lancar dan bisa dijadikan Undang-Undang nantinya,” tuturnya.

Orang nomor satu di Kota Banjarbaru ini juga mengatakan, banyak PR untuk Pemerintah Kota Banjarbaru terkait peningkatan PAD.

“Karena dalam undang-undang Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, ada beberapa materi subtansi yang merugikan daerah, yang memungkinkan menurunnya PAD Kota Banjarbaru, karena ada beberapa pajak ini yang dihilangkan, sehingga ini menjadi PR bagi Pemerintah Kota dalam meningkatkan PAD Kota,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aditya menerangkan, salah satunya yaitu dihapuskannya pajak terhadap kos-kosan dan lain-lain, yang mana dalam aturan undang-undang tersebut disebutkan juga terkait pengurangan persentase retribusi untuk parkir umum, dari 30% menjadi 10%.

“Jadi tantangan kami adalah untuk meningkatkan PAD tentunya melalui optimalisasi pemungutan terhadap wajib pajak, dan sumber daya yang ada untuk kita bisa lebih tingkatkan, dan ssmoga pendapatan daerah bisa melebihi targer, walaupun dari indikasi indikator yang diberikan oleh undang-undang tadi berkurang,” tandasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka