BerandaHabar BanjarbaruPidana Penjara 2 Tahun...

Pidana Penjara 2 Tahun 10 Bulan Menanti Terdakwa Pelanggaran UU Pornografi

Terbaru

MS, Terdakwa kasus pelanggaran Pornografi dan ITE dituntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, plus pidana denda Rp300 juta.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Essadendra Aneksa secara tertulis, Selasa (8/8) siang.

Hukuman tersebut lanjutnya, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru, Joddi Aditya Indrawan, dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (3/8/2023) pukul 14.00 Wita.

Sidang lanjutan tersebut ungkap Essadendra, terkait perkara dugaan pelanggaran pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronoik,

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara,” cetus Essadendra.

Terdakwa lanjut Essadendra, telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal-pasal tersebut.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. (Adv)

Lihat Juga : Akui Rekam Wanita Mandi, MS : Untuk Koleksi Pribadi

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka