BerandaHabar BanjarbaruKecelakaan Maut Fortuner VS...

Kecelakaan Maut Fortuner VS Mini Bus, Polres Banjarbaru : AJ Telah Di Tes Urine Dan Masih Diamankan

Terbaru

BANJARBARU – Polres Banjarbaru terus melakukan penyidikan terhadap AJ (16) seorang anak perempun yang mengemudikan mobil Fortuner dengan nomor polisi DA 12 AI, yang mana pada Kamis (18/01/24) lalu, menabrak sebuah mobil Bus Izusu yang membawa penumpang sebanyak 19 orang dari Tapin.

Dari hasil penyidikan, Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, untuk kasus laka lantas yang telah terjadi kamis lalu, masih dalam proses pengumpulan data beserta keterangan dari pihak penyidik.

“Masih dalam proses pengumpulan alat bukti, artinya proses penyidikan dalam kasus ini terus berjalan, jika semua data sudah terkumpul maka hasil penyelidikan nantinya akan dijadikan alat bukti,” ungkapnya pada awak media pada Jumat (19/01/24).

AKP Syahruji juga menjelaskan, terkait dengan adanya isu yang mengatakan bahwa AJ (16) pengemudi Fortuner kabur dari permasalah tersebut, itu tidak benar.

“Karena sejak diamankan AJ masih dalam pengawasan oleh penyidik unit laka, dan sampai saat ini masih berada di Polres Banjarbaru untuk diamankan,” tuturnya.

Lebih lanjut, AKP Syahruji juga menjelaskan, lantaran AJ masih berusia 16 tahun yang masuk kategori dibawah umur, AJ dapat perlakuan khusus, sebab masih anak-anak.

“Tentu perlakuan khusus, karena sampai penanganan terhadap yang bersangkutan sudah cukup bukti, maka yang diberlakukan adalah aturan hukum terhadap anak,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun melakukan tes urine terhadap AJ oleh penyidik, dan hasilnya dinyatakan negatif semua, baik itu Amplitamin maupun Metamin.

Bahkan, AJ juga terbukti berdasarkan fakta tidak sedang mengonsumsi atau dalam pengaruh minuman keras (miras).

“Tes urine hasilnya semua negatif, jadi yang bersangkutan dalam keadaan waras dan sadar,” katanya.

Berdasarkan keterangan Penegakan Hukum (Gakkum), pengumpulan bahan keterangan atau penyelidikan masih terus berjalan.

Apabila pengumpulan bahan keterangan sudah cukup dan dianggap maksimal, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

“Jika hasil pengumpulan bahan keterangan dirasa sudah dianggap maksimal, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik, apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan,” bebernya.

Sebelumnya, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum), Ipda Junaedi menyampaikan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 yang melibatkan satu unit mobil Minibus dan Fortuner.

“Kronologinya itu, Minibus mau putar balik ke arah bandara karena tekor lalu mundur sedikit, kemudian ditabrak mobil dari arah Banjarmasin berkecepatan cukup tinggi,” terangnya.

Minibus itu kata Ipda Junaedi merupakan rombongan dari Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin yang ingin putar balik di depan U-turn Jalan Ahmad Yani Kilometer 29 Mekatani, Banjarbaru.

“Dari kecelakaan tersebut mobil terpental kedua-duanya,” tandasnya.

Penulis : Teny Ariana Singkek

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka