BerandaHabar BanjarbaruHarta Aking Disita, Diperkirakan...

Harta Aking Disita, Diperkirakan Capai 23 Miliar Rupiah

Terbaru

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5643K/Pid.Sus/2022 pada 16 September 2022, perkara perpajakan, harta benda milik terpidana Aking Soedjatmiko disita dan dieksekusi.

Ini terjadi pada hari Selasa (15/8/2023) pukul 12.15 Wib, di Jalan Margasatwa Barat C-5 Kav. 61 RT. 001, RW. 006, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa,

Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Essadendra Aneksa, melalui keterangan tertulis, Senin (21/8) siang, diketahui, terpidana sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atau keterangan yang isinya tidak benar.

Terpidana ungkap Essadendra, menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Atas perbuatannya tersebut, terpidana Aking Soedjatmiko didenda dan mesti membayarnya.

Lantaran tidak mampu membayarnya, aparat hukum yang bersangkutan terpaksa menyita sejumlah harta benda milik terpidana.

Untuk Banjarbaru, penyitaan dan eksekusi itu ucap Essadendra, ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Hadiyanto, didampingi didampingi tim direktorat upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi jampidsus Kejaksaan Agung RI dan tim pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung RI.

Dasar penyitaan melalui surat perintah pencarian harta benda milik terpidana (P- 48A) Nomor : Print-845/O.3.20/Fu.2/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.

Perkara ini ditujukan terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 1.040 m2, dengan luas bangunan 500 meter persegi, milik Njoo Lee Hwa.

Sebelum sita eksekusi, aparat hukum memberikan penjelasan kepada subjek penguasa barang Calvin Foxta, yang merupakan anak dari Aking Soedjatmiko untuk membayar denda sebesar Rp34.850.998.904 (tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah) atas perkara yang telah dilanggar terpidana.

“Jika tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa, kemudian di lelang untuk membayar denda,” papar Essadendra.

Sita eksekusi lanjutnya, berlanjut pada Rabu (16/8/2023) pukul 12.40 WIB terhadap 1 (satu) bidang tanah luas 76 meter persegi, dan luas bangunan seluas 228 meter persegi, di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 101 Blok D-4 RT. 008, RW. 007, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar.

Kemudian, juga dilakukan penyitaan 1 (satu) bidang tanah luas 76 meter persegi, dan luas bangunan seluas 228 meter persegi di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 101 Blok D-5 RT. 008, RW. 007, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar milik terpidana.

“Kami perkirakan harta benda milik terpidana yang telah disita bernilai sekitar Rp23.000.000.000, (dua puluh tiga milyar rupiah),” terang Essadendra.

Proses selanjutnya pihak kejaksaaan akan melelang harta benda yang telah disita oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

“Tentunya tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarbaru berharap hasil yang optimal terkait pelelangan harta benda yang telah disita tersebut guna pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka