BerandaHabar BanjarbaruGelar Razia, Dua Hotel...

Gelar Razia, Dua Hotel Di Banjarbaru Ditutup

Terbaru

Dipimpin langsung oleh Walikota Banjarbaru, petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) gelar razia ke sejumlah hotel di Banjarbaru, pada Minggu (02/04/23) malam.

Dari hasil razia tersebut, didapati 2 Hotel yang masih beroperasi dengan izin usaha yang sudah tidak berlaku lagi.

Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, didampingi Kepala BP2RD Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, Kepala Disporabudpar A Yani Makkie dan Kepala Satpol PP Hidayaturahman, menyambangi lokasi pertama yakni di Hotel Permata In, Jalan A Yani Km 34. Pengecekan kelengkapan administrasi tempat usaha pun dilakukan.

Faktanya, Aditya bersama rombongan menemukan bahwa izin usaha di hotel tersebut telah lama mati sejak 2020 lalu, kemudian pelanggaran yang sama juga ditemukan di lokasi kedua yaitu di Hotel Grand Permata In, Jalan A Yani Km 21, Kecamatan Liang Anggang.

IMG 20230403 WA0002 edited
Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, pimpin langsung razia ke sejumlah hotel di Kota Banjarbaru, bersama dengan rombongan, pada Minggu (02/04/23).(foto:Diskominfo Bjb)

Dengan adanya temuan ini, Aditya mengatakan, atas temuan pelanggaran administratif ini pihaknya memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha kedua hotel tersebut, yakni penutupan tempat usaha hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Sanksi tegas kami ialah kedua hotel ditutup, tidak boleh beroperasi kecuali sudah ada izin usaha terbarunya,” jelasnya.

Orang nomor satu di Kota Banjarbaru ini juga menjelaskan, kegiatan malam ini juga menjadi bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kekhusyukan beribadah selama bulan puasa, dalam hal ini ialah mengantisipasi adanya praktek-praktek prostitusi di Kota Banjarbaru.

Atas instruksi Walikota Banjarbaru, para petugas Satpol PP Banjarbaru melakukan pengecekan ke setiap kamar hotel, bukan tanpa alasan, hal ini dikarenakan Aditya mengaku kerap mendapati laporan adanya aktivitas prostitusi di hotel-hotel dan tempat penginapan yang ada di Banjarbaru.

“Ini sebagai shock therapy agar pelaku usaha lain dapat benar-benar menjaga kekhusyukan selama bulan Ramadhan ini,” ungkapnya.

Pemerintah kota, lanjut Aditya, tidak akan segan memberikan sanksi jika menemukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut. 

“Ijinnya bisa kita cabut,” pungkasnya.

(Tny/HK)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka