BerandaHabar BanjarbaruDiduga Melanggar Aturan Kampanye,...

Diduga Melanggar Aturan Kampanye, 108 APK Kembali Dilaporkan Ke Bawaslu

Terbaru

BANJARBARU – Sebanyak 108 Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di kawasan Banjarbaru Selatan dan Landasan Ulin kembali dilaporkan atas dugaan melanggar aturan kampanye Pemilu 2024, pada Senin (22/1/2024).

Diketahui ada dua kecamatan di Kota Banjarbaru yang menjadi sasaran pelaporan pelanggaran APK, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru.

Pelapor, Jaya Hasiholan Limbong, di temani saksi Fahmi Azhari datang ke Bawaslu Kota Banjarbaru, mereka telah membawa beberapa bukti dan data pelanggaran yang telah disiapkan melalui google form.

“Di gelombang kedua ini kami melaporkan kembali ada sebanyak 108 APK yang terletak di Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Banjarbaru Selatan,” ujarnya pada Senin (22/1/24) di kantor Bawaslu Kota Banjarbaru.

Lanjut Jaya, Berdasarkan data yang pihaknya kumpulkan dan yang diinput melalui google form pribadi, dugaan pelanggaran paling banyak ada di kawasan Banjarbaru Selatan, yang kedua Landasan Ulin.

“Dari data yang telah kami peroleh, ada sebanyak 52 APK yang melanggar dengan ditempel di pohon hingga ada 38 APK yang menempel di tiang listrik,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan pihaknya pun menemukan APK-APK yang rusak seperti menganggu kabel-kabel listrik.

Jaya juga mengatakan, bahwa ia telah menemukan APK yang masuk ke wilayah pemerintahan sebanyak empat buah. Serta dua atau lebih APK yang berada di lingkungan pendidikan.

“Dalam hal ini kami sudah membuat google form untuk memudahkan data-data itu bisa diproses lebih lanjut oleh Bawaslu,” katanya.

Jaya yang merupakan alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) melaporkan kejadian ini karena termotivasi saat menemukan pelanggaran di jalanan yang ia lewati.

“Jumlah pelanggaran APK itu sudah tergolong sangat banyak , dan hal itu tidak menutup kemungkinan untuk mencederai warga, kita tidak ingin warga manapun di Kota Banjarbaru terdampak dari keteledoran pemasangan APK tersebut misalnya kita lihat ada yang jatuh hingga kejatuhan baliho,” ucapnya.

Jaya dan saksi juga sudah mendatangi Bawaslu pada tanggal 9 Januari 2024 lalu, untuk melaporkan 34 pelanggaran pemasangan APK yang tersebar di Banjarbaru Utara.

“Karena kami menemukan pelanggaran ini semakin banyak maka kami laporkan kembali pelanggaran APK ini ke Bawaslu, jika ada Masyarakat umum ingin melapor atau mengadukan, bisa bersama kami insyaAllah bisa membantu ataupun mendampingi,” pungkasnya.

Setelah menerima laporan tersebut Bawaslu Kota Banjarbaru akan memproses kelengkapan syarat formil dan materil dari data laporan tersebut hingga dua hari ke depan.

Penulis : Yanti

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka