BerandaHabar BanjarbaruBerdiri Di Kawasan Hutan...

Berdiri Di Kawasan Hutan Lindung Bangunan Ini Tidak Jelas Perizinannya

Terbaru

Banjarbaru – Bangunan seperti kandang ayam di atas kawasan hutan lindung yang berlokasi di Jalan Kurnia Ujung RT 6 RW 3 Kelurahan Landasan Ulin Utara (Laura), Kota Banjarbaru belakangan menjadi sorotan.

Terlebih bangunan dengan luas ribuan meter persegi ini diduga dibangun menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kabupaten Banjar.

Saat dikonfirmasi, Lurah Landasan Ulin Utara, Syafrullah menjelaskan, pemilik bangunan diduga kandang ayam itu tidak pernah meminta izin kepada pihak kelurahan untuk mendirikan bangunan di wilayah tersebut.

“Tidak minta izin, saya pastikan tidak ada, jadi izin dan seterusnya itu memang sepertinya minta dari Kabupaten Banjar, kalau di Banjarbaru memang tidak ada bilang,” ungkapnya.

Syafrullah juga mengaku heran terhadap pemilik bangunan yang membangun diduga kandang ayam itu di Banjarbaru, namun meminta izin ke Kabupaten Banjar.

Terlebih lagi, menurutnya bangunan diduga kandang ayam itu berdiri di atas kawasan hutan lindung, yang notabenenya dilindungi dan tidak boleh didirikan bangunan.

“Kenapa dia minta izin ke wilayah lain, sedangkan secara kewilayahan itu masih termasuk Banjarbaru. Nah jadi itu yang bikin saya heran, ditambah hutan lindung yang mana tidak boleh ada bangunan,” bebernya.

Kemudian, dari data yang diterima Kelurahan Laura, ia mengatakan, pemilik bangunan diduga kandang ayam itu hanya mengantongi rekomendasi pembangunan dari Pembakal Pejambuan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Sehingga, dari data yang diterimanya, ia memastikan bahwa dinas terkait Kabupaten Banjar juga tidak ada mengeluarkan izin untuk mendirikan bangunan diduga kandang ayam tersebut, atau dengan kata lain hanya memiliki persyaratan tahap awal mendapatkan IMB.

“Dari data yang ada di tempat saya, itu izinnya belum diterbitkan oleh Kabupaten Banjar, Jadi data yang ada itu cuman rekom dari Pembakal Desa Pejambuan,” katanya.

“Jadi yang saya ketahui, yang dia pegang itu cuma data awal atau masih pengantar dari desa saja, kalau dari dinas perizinan Kabupaten Banjar saya tidak menerima informasinya bahwa sudah diberi izin,” sambungnya.

Hal senada juga diutarakan Ketua Rukun RT 6 RW 3 Jalan Kurnia Ujung Kelurahan Laura Banjarbaru, Rasmidi, ia mengaku tidak pernah merasa menerbitkan izin maupun rekomendasi apapun untuk keperluan mendirikan bangunan kandang ayam.

“Sebelumnya tidak ada konfirmasi. Izin juga gak ada sama kita. Mungkin anggapan yang punya bangunan itu adalah wilayah Banjar, sedangkan kita di Banjarbaru,” terangnya melalui pesan suara.

Bahkan, ia mengaku pernah didatangi Polisi Kehutanan terkait pemberian izin mendirikan bangunan diduga Kandang Ayam yang ada di wilayahnya tersebut.

“Saya pernah didatangi polisi kehutanan untuk dimintai keterangan, apakah saya memberi izin bangun di wilayah Kurnia Ujung. Saya bilang tidak pernah, gitu aja,” ungkapnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru pun sejauh ini belum pernah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kandang ternak ayam di wilayah Kelurahan Laura. Informasi ini dipaparkan oleh salah seorang petugas pelayanan di kantor tersebut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka