BerandaHukumMantan Sekretaris DPRD Banjarbaru...

Mantan Sekretaris DPRD Banjarbaru di Vonis Satu Tahun Penjara, JPU Siap Banding

Terbaru

Kasus pengadaan personal komputer (I-PAD) untuk anggota DPRD Banjarbaru Tahun Anggaran 2020, telah memutuskan dua terdakwa bersalah.

Dimana oleh Majelis Hakim, terdakwa H. Aida Yunani dan Akhmad Syaifullah dalam kasus tersebut telah dijatuhi hukuman penjara.

Vonis tersebut disampaikan, saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (31/5) siang pukul 14.00 WITA.

Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto menyatakan, kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing juga sebesar Rp 50.000.000,-. Lalu subsidiair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 6.000.000,-.

Dengan keputusan hakim tersebut, terdakwa terbukti bersalah, sesuai dengan dakwaan subsidair dari penuntut umum, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa barang bukti pada amar putusan Majelis Hakim berbeda dengan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” katanya melalui keterangan tertulis.

Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara itu.

“Berdasarkan putusan majelis hakim tersebut JPU akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Nala

Jaksa Penuntut Umum pada persidangan lanjutan itu diwakili oleh Dian S Amajida. Sidang berakhir pada pukul 17.00 WITA dan berlangsung lancar.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, JPU menuntut terdakwa Akhmad Syaifullah selaku Direktur CV. Kiaratama Persada telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai
Dakwaan Primair pada Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dimana perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.200.077.272,5,- paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara.

Selanjutnya tuntutan yang diterima terdakwa H. Aida Yunani selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru Tahun 2020 adalah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana sesuai dakwaan primair pada surat dakwaan penuntut umum.

Pidana penjara selama 5 (lima) tahun kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 200.077.272,5,- paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka