BerandaHabar BanjarbaruAkibat Bikin Ribut, 4...

Akibat Bikin Ribut, 4 Orang Harus Jalani Persidangan

Terbaru

Berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, 4 orang terdakwa perkara pembuat keributan di Jalan Golf gang Pelita IV RT.005 RW.004 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru menjalani sidang perdana.

4 terdakwa yang menjalani sidang pada hari Senin (31/7/2023), pukul 14.30 wita tersebut, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Joddi Aditya Indrawan.

Pasca sidang melalui keterangan tertulis, Kepala Seksi Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa menjelaskan, kasus itu sudah terjadi pada Rabu 10 Mei 2023.

Dimana keempatnya (Husin, Iswanto, Rihadi dan Rokib), terlibat cekcok terkait pemasangan 1 buah spanduk warna kuning di wilayah Kelurahan Landasan Ulin Utara.

Spanduk yang diributkan itu bertuliskan ‘Tanah dengan nomor shm 6181, 6249, 6247 dan 6248 milik perkumpulan dayak kaluwarga borneo laung bahenda. Telah dibeli dengan akta notaris perjanjian pengikatan jual beli dari saudara Harianto Limantara dan Hati Arifin Limantara. Barang siapa menguasai tanpa hak atas bidang tanah tersebut harap segera mengosongkan tamah tersebut atau akan kami kenakan pasal 385 kuhp dan pasal 167 KUHP.

Dari cekcok yang terjadi kala itu, Husin, Iswanto, Rihadi dan Rokib dilaporkan ke pihak berwajib, hingga menjalani proses hukum di meja hijau.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh Husin tersebut , Husin diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Essa kepada habarkalimantan.com.

Sementara Iswanto, Rihadi dan Rokib dikenakan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordannantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen.

Sidang berakhir pukul 15.00 WITA dan akan dilanjutkan pada Selasa 7 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (ADV)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka