BerandaHabar BanjarPSU Perumahan Di Kabupaten...

PSU Perumahan Di Kabupaten Banjar Belum Memadai, Rofiqi : Developer Harus Sesuai Site Plan

Terbaru

Salah satu syarat dalam pembangunan perumahan yang harus dipenuhi oleh developer atau pengembang adalah Pemenuhan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU), namun nyatanya di Kabupaten Banjar, masih terdapat banyak perumahan yang dimana PSU tidak memadai, bahkan tidak terbangun.

Akibat hal tersebut sehingga penyerahan aset PSU ke Pemerintah Daerah jumlahnya sangat kontradiktif dengan jumlah perumahan yang sudah terbangun di Kabupaten Banjar.

Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPL) Kabupaten Banjar, Rizqon mengatakan dari ratusan perumahan, hanya beberapa aset yang diserahkan kepada pemerintah.

20230426 104235 1 scaled
Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPL) Kabupaten Banjar, Rizqon, saat diwawancarai diruang kerjanya.(foto:Teny/Hk)

“Dari 540 perumahan itu, baru 48 buah yang asetnya diserahkan ke pemerintah,” ungkapnya.

Seperti contohnya di Komplek Griya Mustika Permai atau dikenal Perumahan Seribu, di perumahan yang tergolong sudah lama terbangun tersebut, aset PSU diketahui belum diserahkan sepenuhnya ke pemerintah.

“Memang perumahan seribu ini perumahan lama, memang pernah aset PSU, cuma masih bertahap, yang sementara sudah diserahkan itu saranannya, seperti lahan untuk RTH, fasum, kalau untuk jalan memang belum penyerahan,” tuturnya.

20230427 120425 scaled
kondisi jalan disalah satu perumahan yang ada di Kabupaten Banjar, pada Selasa (01/05/23).(foto:Teny/HK)

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi menjelaskan, memang dulunya ada kelemahan dalam aturan mengenai perumahan di Kabupaten Banjar, khususnya pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan hal inilah yang menyebabkan timbulnya permasalahan meliputi perumahan di Kabupaten Banjar.

“Ini yang jadi masalah, ketika IMB diterbitkan oleh Camat, maka rumah yang ada itu per kavling tidak per site plan,” jelasnya.

Lebih lanjut Rifiqi menyampaikan, kelemahan itu sudah diperbaiki, jadi ketika developer membangun perumahan harus sesuai dengan site plan yang sudah diterbitkan oleh instansi terkait.

“Era sekarang tidak bisa lagi, karena pecah sertifikat harus sesuai site plan yang terbit dari Disperkim,” terangnya.

Kemudian terkait sanksi, Rofiqi menegaskan, hal itu pantas diberikan bagi developer yang tidak mematuhi peraturan perumahan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Boleh, karena dalam Undang-Undang perumahan itu apabila developer tidak melaksanakan sesuai dengan janjinya ketika penjualan, maka akan dihukum melaksanakan itu,” pungkasnya.

(Tny/Hk)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka