BANJAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, melakukan Pemusnahan Surat Suara, yang dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Banjar, pada Selasa (13/2/2024).
Kegiatan pemusnahan surat suara ini dihadiri Ketua KPU Kabupaten Banjar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa personil dari Polres Banjar.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin mengatakan, sesuai dengan peraturan untuk pemilu ini, di H-1 pihaknya harus memusnahkan surat suara.
“Total keseluruhan surat suara yang akan di musnahkan sebanyak 5509, untuk surat suara presiden ada 351 lembar, DPR RI 631 lembar, DPRD Provinsi Kalsel 2314 lembar, DPRD Banjar 1815 lembar, DPD RI 398 lembar,” ungkapnya.
Lanjut Aripin, surat suara berlebih ini kebanyakan dari produksi, maupun surat suara yang tidak layak pakai.
“Contohnya seperti surat suara yang tercetak double, ada juga surat suara yang sobek dari tempat produksi dan ini termasuk dengan surat suara yang rusak,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun tujuan dimusnahkannya surat suara ini agar saat digunakan nanti legal.
“Tentunya tujuan pemusnahan surat suara ini agar saat digunakan pada pemilu pada tanggal 14 februari 2024 nanti itu legal,” pungkasnya.
Penulis Yanti
Editor AS Pemil