BerandaHabar BanjarIzin Pembangunan Living Plaza...

Izin Pembangunan Living Plaza Dikaji

Terbaru

Rencana Pembangunan Living Plaza di Jalan Ahmad Yani Kilometer 09 memasuki tahap penentuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar.

Sidang amdal yang digelar di salah satu hotel di Kota Banjarbaru, Senin (11/01/2020),nantinya akan menentukan kategori amdal yang akan ditetapkan terhadap Living Plaza itu.

Menurut Kepala DLH Kabupaten Banjar, Boyke Wahyu Triestiyanto sidang amdal ini akan digelar sebanyak 2 kali untuk melakukan kajian dan penentuan.

IMG 20210111 221810

“Hari ini merupakan sidang pertama dimana kita melakukan kajian dan memberikan masukan terhadap pihak Konsultan dan Pemrakarsa,” ujarnya.
Boyke juga menuturkan, dari hasil penilaian skala dan perundingan, amdal untuk Living Plaza tersebut masuk kriteria tipe B.

“Dari hasil perundingan pihak kami, maka ditetapkan amdal tipe B, yakni batas waktu penyelesaiannya selama 120 hari, kriteria tipe B sendiri hasil dari penilaian Skala 6-8, karena kegiatan tidak terlalu kompleks saya rasa dapat terselesaikan dalam waktu 120 hari,” jelasnya.

“Dari hasil perundingan pihak kami, maka ditetapkan amdal tipe B, yakni batas waktu penyelesaiannya selama 120 hari, kriteria tipe B sendiri hasil dari penilaian Skala 6-8, karena kegiatan tidak terlalu kompleks saya rasa dapat terselesaikan dalam waktu 120 hari,” jelasnya.

IMG 20210111 20002964

Sementara itu, Konsultan, Ajwar mengatakan bahwa pembangunan Living Plaza itu diharapkan dapat terlaksana di tahun ini dan telah mengantongi izin dari berbagai pihak.

“Kita harap konstruksi dapat dimulai di tahun 2021 ini, sebab semakin cepat semakin baik. Semoga kehadiran Living Plaza nantinya dapat mensejahterakan masyarakat baik dari segi ekonomi maupun pemenuhan kebutuhan masyarakat,”harapnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka