BerandaEkonomiIMB Muatan Utama Rapat...

IMB Muatan Utama Rapat Paripurna DPRD Banjar

Terbaru

Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Banjar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura pada Rabu (4/12).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dan Pemkab Banjar sepakat untuk membahas Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Dalam rapat paripurna sebelumnya yang dipimpin Ketua DPRD Banjar M. Rofiqi, Bupati Banjar H. Khalillurrahman memberikan beberapa jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda yang diajukan eksekutif ini.

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi bahasan utama dalam revisi Perda No. 8 Tahun 2011 ini. 

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar, pendapatan dari IMB pada tahun 2013, 2014 dan 2017 memenuhi target, sementara pada tahun 2015, 2016 dan 2018 terjadi penurunan akibat menurunnya pembangunan komersil dan adanya kebijakan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Inilah alasan kenapa mengajukan Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2011 ini,”

Perubahan tersebut lanjut pria yang akrab disapa Guru Khalil ini meliputi besaran tarif IMB yang akan mengalami penyesuaian.

“Walaupun ada dilakukan penyesuaian tarif, tapi kami pastikan tidak akan memberatkan masyarakat yang berpenghasilan rendah saat ingin mendirikan bangunan, karena adanya instruksi presiden yang membebaskan retribusi dan pajak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya

Dengan ditetapkannya besaran tarif IMB dan disahkannya Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2011 ini kata Guru Khalil diharapkan dapat meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun-tahun mendatang.

Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi mengungkapkan pembahasan mengenai Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2011 ini masih belum final.

“Perda baru final setelah dibahas 4-5 kali dalam Rapat Paripurna, sekarang belum. Jadi masih panjang pembahasannya,” ungkapnya.

Bukanya menanggapi jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Rofiqi justru mengingatkan bahwa pemerintah pusat sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Omnibus Law.

“Dalam Omnibus Law tersebut, IMB menjadi salah satu yang akan dihapuskan di seluruh Indonesia karena dianggap Presiden Jokowi menghambat investasi. Jika Perpu tersebut benar-benar diberlakukan, maka IMB benar-benar akan dihapuskan dan kita tidak boleh lagi menarik IMB. Hal ini harus jadi bahan pemikiran kita ke depan,” tandasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka