BerandaHabar BanjarHonor KPPS Naik, Berikut...

Honor KPPS Naik, Berikut Tugas Hingga Masa Kerjanya

Terbaru

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan penting dalam Pemilu 2024 mendatang. KPPS bertugas untuk melakukan pemungutan suara Pemilu 2024. Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkategorikan KPPS sebagai salah satu badan ad hoc.

Di Kabupaten Banjar, saat ini menurut penuturan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Bidang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Rusmilawati prosesi perekrutan KPPS telah mencapai angka 98% pada saat tanggal 20 Desember 2023 kemarin.

“Jumlah TPS di Kabupaten Banjar yakni 1.989, Dikurang TPS Lokasi Khusus 10 sehingga Sisa 1979, jumlah tersebut 1.979 x 7 orang = sehingga kebutuhan menjadi 13.853, sedangkan TPS Lokasi Khusus 10 x 7 = 70, Jadi total yang dibutuhkan adalah 13.923 orang anggota KPPS se Kabupaten Banjar,” Jelasnya ketika dihubungi, Kamis (21/12/2023).

87451725 f549 431b 92bd 479499915dff
Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Ketua Bidang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Rusmilawati.

Kendati demikian, Rusmilawati menjelaskan apabila angka tersebut tidak terpenuhi, maka pihaknya akan bekerjasama dengan pihak tertentu untuk memenuhi kuota tersebut.

“Tindak lanjut melaksanakan alternatif penunjukkan dan kerjasama dengan organisasi profesi,” katanya.

Sementara itu, untuk tugas atau kewajiban KPPS lanjut Rusmilawati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PKPU No 8 tahun 2022, KPPS mempunyai kewajiban:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaca dari kewajiban tersebut ujar Rusmilawati KPPS juga memiliki Hak diantaranya ;

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara d TPS.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Berhak memilih dan dipilih untuk menjadi ketua KPPS.
  5. Mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat.
  6. Mendapatkan honor atau bayaran.

Lebih jauh untuk honor atau bayaran tersebut, Rusmilawati membeberkan jika besarnya mencapai 1,2 Juta Rupiah untuk Ketua KPPS di Tahun 2024 dan 1,1 Juta Rupiah untuk anggota KPPS di Tahun 2024.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2019 maka ada kenaikan Ketua KPPS naik 118 Persen dan Anggota naik 120 persen, Dengan masa kerja kurang lebih satu bulan, yakni dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari,” tutupnya.

Diketahui, jika besaran honor KPPS pada tahun 2019 lalu yakni sebesar 650.000 rupiah untuk Ketua KPPS dan 500.000 rupiah untuk anggota KPPS.

Penulis : Humaira

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka