BerandaHabar BanjarDPRD Kab.Seram Bagian Timur...

DPRD Kab.Seram Bagian Timur Menggali Perda Khatam Qur’an di Kab.Banjar

Terbaru

Pemerintah Kabupaten Banjar menerima Kunjungan Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur di Ruang Kerja Bupati Banjar, Selasa (21/5/2019).

Disambut oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H Masrur, kedatangan rombongan dari Pansus III DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku ini, untuk mengetahui terkait Perda Khatam Qur’an yang diterapkan di kota berjuluk Kota Santri.

“Terkait dengan informasi yang ingin digali mengenai Khatam Qur’an bagi Peserta Didik pada Pendidikan Dasar dan Menegah, kita mempunyai program wajib khatam Alquran di tingkat SD dan SMP yang diatur dengan Perda no 4 tahun 2004,” jelasnya.

Sejak tahun 2016 Pemkab Banjar sudah melaksanakan penerapan Pendidikan Baca Tulis Al-Quran (BTA) ke dalam Mata Pelajaran Muatan Lokal, dan siswa akan mendapatkan sertifikat Khatam Qur’an. “Alhamdulillah pencapaian peserta didik SD dan SMP yang memenuhi persyaratan kompetensi baca tulis Al-Qur’an mencapai 101,56 % melebihi dari target 90,00% sehingga dikategorikan sangat baik,” jelas beliau.

Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdul Halik Rumalowak mengatakan kedatangan mereka dalam rangka mensosialisasikan Raperda dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur.

Halik menjelaskan Kabupaten Seram Bagian Timur adalah mayoritas masyarakatnya 98% muslim, dengan jumlah kecamatan 15, dengan jumlah desa 168 desa, dan juga memiliki hasil pertanian serta potensi wisata yang signifikan.

DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur membahas Raperda yang salah satunya tentang Khatam Qur’an, dan setelah kami telusuri daerah yang ada di Indonesia, ternyata hanya di Kabupaten Banjar yang memiliki perda tersebut.

~ Abdul Halik Rumalowak

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka