BerandaHabar BanjarBupati Banjar, H. Khalilurrahman...

Bupati Banjar, H. Khalilurrahman Lantik 1399 Anggota BPD Terlipih Periode 2020-2026

Terbaru

Sebanyak 1399 anggota BPD yang berasal dari 277 desa akan dilantik langsung oleh Bupati Banjar H. Khalilurrahman, setelah sebelumnya seluruh anggota BPD terpilih ini melewati pemilihan pada 2019 yang lalu, yang mana pada, senin (18/2/2020), mereka dilantik serentak oleh Bupati Banjar H. Khalilurrahman, di halaman kantor Pemkab Banjar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin menjelaskan masa jabatan anggota BPD terpilih ini selama 6 tahun.

“Anggota BPD terpilih se Kabupaten Banjar yang dilantik ini memiliki masa jabatan 2020-2026. Mereka terdiri atas 1120 orang anggota BPD keterwakilan wilayah dan 277 orang anggota BPD keterwakilan perempuan,” ujarnya.

IMG 20200218 WA0025

Komposisi BPD yang dilantik ini lanjut Syahrialludin terdiri atas 271 desa dengan komposisi 5 orang anggota, 5 desa dengan komposisi 7 orang anggota dan 1 desa dengan komposisi 9 orang anggota.

Sementara itu Bupati Banjar yang akrab disapa Guru Khalil turut memberikan ucapam selamat pada anggota BPD yang baru dilantik.

IMG 20200218 WA0022

“Dengan pelantikan ini diharapkan anggota BPD dapat betul-betul bersinergi dengan Kepala Desa atau Pembakal untuk membangun desa. Kalau desa bagus, maka kecamatannya bagus. Kalau kecamatannya bagus maka kabupatennya bagus, sehingga tercapai sejahtera dan barokah,” katanya.

Mantan Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Martapura ini juga menekankan fungsi BPD sebagai pengawasan pemerintahan desa.

IMG 20200218 WA0024

“BPD berwenang membuat peraturan desa bersama pembakal dan mengawasi pelaksanaannya. Juga berwenang mengusulkan, mengangkat dan memberhentikan Pembakal serta membentuk panitia pemilihan pambakal,” ungkapnya.

Namun fungsi utama BPD yang lain kata Guru Khalil ialah menampung aspirasi masyarakat desa dan menyalurkannya pada pemerintah desa. 

“Karena itu anggota BPD harus bersinergi, bukan mengintervensi pemerintahan desa. Implementasi kewenangan yang dimiliki tak harus berlebihan dan sesuai dengan norma dan UU yang berlaku,” katanya.

Guru Khalil meminta agar anggota BPD dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab sebagai mitra kerja di pemerintahan desa.

“Anggota BPD itu mitra kerja Pembakal, bukan jadi oposisi. Jangan terlalu mengganggu pekerjaan Pembakal dan sama-sama bersinergi untuk memberikan pelayanan pada masyarakat,” ucapnya.

Guru Khalil juga meminta agar anggota BPD dan Pembakal dapat mengikuti prosedur dan mekanisme pengelolaan dana desa, sehingga keuangan desa dapat berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka