BerandaHabar BanjarbaruBejat ! Istri Bekerja,...

Bejat ! Istri Bekerja, Suami Masukkan ‘Burung’ ke Anak Kandung

Terbaru

Pada sidang lanjutan terkait perilaku bejat terdakwa terhadap anak kandungnya sendiri, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang membeberkan perilaku bejat DA, terdakwa.

Kepala Saksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru Essadendra Aneksa menjelaskan melalui keterangan tertulis, kejadian pertama yang dialami korban, saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Saat itu, ungkap Essadendra, dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh tersangka inisial DA, terdakwa menggendong korban sekitar jam 4 pagi dari kamar korban, ke kamar belakang.

“Saat kejadian itu, ketika ibu korban sedang pergi berjualan di pasar,” cetusnya.

Dalam sidang yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru, Dian S Amajida, terungkap, terdakwa dikamar belakang tersebut, meraba bagian payudara dan kelamin korban.

Tidak lama berselang terdakwa memasukkan ‘burung’ alias kelaminnya ke kelamin anaknya sendiri, secara paksa hingga mengakibatkan luka pada selaput dara.

Terdakwa katanya mengancam korban apabila berani mengadukan perbuatannya ke orang lain.

Terdakwa juga memukul korban di bagian kepala, ketika korban menolak untuk melakukan persetubuhan.

“Terdakwa sudah 4 kali melakukan tindakan persetubuhan disertai dengan ancaman kekerasan kepada korban,” terangnya, Rabu (16/11).

Akibat perbuatan terdakwa yang sudah dilakukan sejak bulan Agustus lalu, seorang saksi, berinisial MA (Keluarga korban<-red) dimintai tolong oleh saksi M (ibu korban) untuk menjemput korban di sekolah.

“Saksi MA langsung mengantar korban ke kantor polisi untuk membuat
laporan,” kata Essa.

Keesokan harinya MA dan M membawa anak kandungnya tersebut ke Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru untuk dilakukan visum.

Dari hasil visum Et Repertum, ditemukan luka lama pada selaput dara akibat persentuhan oleh benda tumpul.

Dari hasil sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru itu, Essadendra menyampaikan, terdakwa yang merupakan suami M sudah lama tidak bekerja sebagai petani.

Pekerjaan sampingan yang dijalani terdakwa sebagai makelar mobil, sehingga saksi M yang menjadi tulang punggung keluarga, yang berjualan di pasar setiap hari.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Sub Ps. 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak akan terkena ancaman pidana maksimal selama 20 tahun kurungan penjara.

Saksi yang dihadirkan diantaranya inisial N (korban), M (ibu kandung korban) dan MA (kerabat/keluarga korban).

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka