BerandaHabar Provinsi KalselPertambangan Sebabkan Bencana Ekologis,...

Pertambangan Sebabkan Bencana Ekologis, Kadis LH Kalsel Dukung Pemberantasan PETI

Terbaru

Pulau Kalimantan dikenal dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah luas, salah satunya di Kalimantan Selatan.

Hal ini juga didukung dari sektor pertanian, perikanan, peternakan bahkan pertambangan yang semakin merajalela di sejumlah kawasan.

Maraknya pertambangan di Kalimantan Selatan ini menurut Wira Surya Wibawa, Perwakilan Xr Meratus Kalsel, secara tidak sadar jika tanah terus-terusan digerus akan menyebabkan banyak bencana alam ekologis

“Sekarang sangat memprihatinkan ya, karena banyak bencana alam ekologis dampak krisis yang silih berganti dari waktu ke waktu. Mungkin sudah tidak terhitung berapa banyak korban yang disebabkan oleh bencana alam ekologis tersebut,” ucapnya.

Dikatakannya dari bencana alam tersebut juga dikarenakan lalainya pengawasan pemerintah terhadap sektor pertambangan yang menyebabkan muncul nya tambang-tambang ilegal.

“Tidak belajar kejadian bencana yang sudah terjadi, malahan saat ini kelemahan pengawasan pun terjadi, dan menyebabkan maraknya tambang ilegal bermunculan, terutama pengawasan di kawasan bentang pegunungan meratus. Seperti kejadian lokasi penambangan ilegal di HST. Lalu juga ada beberapa PT pertambangan yang bebas membongkar tanah kalimantan, apakah pemerintah lalai atau meloloskan begitu saja hal tersebut. Karena dampaknya bumi nanti akan semakin panas dan bencana juga pasti akan terus ber eskalasi,” jelas Wira.

IMG 20221023 WA0004 1
kawasan pertambangan di sekitar kawasan Pegunungan Meratus, Hulu Sungai Tengah (Foto : xr_meratus kalsel)

Menjawab keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana angkat bicara. Ia mengatakan, masalah lingkungan seperti ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sebelah pihak, tapi bersama dan tentu pemerintah juga menentang adanya  PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang “marak” di setiap daerah.

“Kewenangan pertambangan saat ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, begitupun yang menetapkan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara) adalah kementerian ESDM. Adapun Amdal dilakukan oleh Kementerian KLHK untuk pertambangan. Untuk kasus di HST sendiri misal MCM yang sudah ada keputusan tetapnya itupun belum ada izin atau persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi saat itu,” ungkapnya melalui sambungan telepon pada Senin (24/10/2022).

Pemerintah Provinsi lanjut Hanifah, mendukung terhadap kebijakan Pemkab Hulu Sungai Tengah untuk melarang kegiatan pertambangan di daerahnya dan bahwa memang menjadi penting dan strategis karena pegunungan Meratus harus dijaga.

“Salah satu upaya untuk menjaga meratus dengan tetap membuka peluang ekonomi masyarakat berbasis ekologi, Pemerintah Provinsi mengembangkan Geopark, bahkan Bapak Gubernur sangat konsen untuk menjadikan Geopark Pegunungan Meratus menjadi Global Geopark UNESCO,” jelasnya.

“Mengenai pengawasan, setiap kali kita melakukan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan selalu melibatkan Kabupaten/Kota melalui dinas yang membidangi lingkungan hidup. Sedangkan untuk PETI secara penuh kan pengawasan nya itu dari Pemerintah Kabupaten, kalau ada PETI silahkan dilaporkan aparat penegak hukum karena mereka yang lebih berwenang melakukan penindakan,” sambungnya.

Hanifah juga berharap, Pemerintah Daerah juga bisa mensosialisasikan kepada masyarakat dengan kebijakan yang diambil agar masyarakat juga proaktif menjaga lingkungannya, kalo ada PETI untuk dilaporkan bukan hanya PETI tapi juga illegal logging juga harus diperhatikan.

“Nanti Pemerintah Provinsi berencana akan melakukan audiensi ke Pemerintah Pusat agar mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemkab HST dan juga berkonsultasi mengenai PETI yang marak di Kalsel, sehingga menyisakan banyak persoalan lingkungan dan bahkan berdampak sosial ekonomi,” pungkas Hanifah.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka