BerandaHabar UtamaOknum ASN Pemkot Banjarbaru...

Oknum ASN Pemkot Banjarbaru Kembali Terjerat Kasus Korupsi

Terbaru

Setelah H. Aida Yunani (mantan Sekretaris DPRD Banjarbaru) dan Akhmad Syaifullah dijatuhi hukuman penjara saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (31/5) siang pukul 14.00 WITA.

Dan masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing juga sebesar Rp 50.000.000,-. Lalu subsidiair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 6.000.000,-.

Hari ini tadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru kembali mengeluarkan surat penetapan tersangka baru, terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan I-PAD di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020.

Pertama inisial MJS dan kedua AR, kedua tersangka saat ini disidik berdasarkan surat perintah PRINT-01/0.3.20/Fd.2/08/2022, dalam hal penyidikan kasus korupsi pengadaan I-PAD di Sekretariat DPRD.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto menyampaikan, MJS dan AR, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanannya.

“Penyidikan I-PAD ini kembali dilakukan karena melihat dan mencermati fakta-fakta di persidangan dalam perkara I-PAD jilid I,” tegas Nala Senin (8/8) sore tadi.

Menurut Nala, setelah dilaksanakan ekspose atau gelar perkara dari hasil putusan hakim tingkat pertama dan tingkat banding, ada beberapa orang yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum atas timbulnya kerugian keuangan negara.

“Diharapkan penyidikan I-PAD jilid II ini segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” cetusnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka