BerandaUmumInvestasi Bodong Dengan Dana...

Investasi Bodong Dengan Dana Desa, Pembakal Masuk Bui

Terbaru

Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menetapkan Muhammad Abdusisahid, mantan Kepala Desa Makmur, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa, Jumat (15/11/2019).

Di hadapan penyidik, Muhammad Abdusisahid mengaku telah menyelewengkan dana desa untuk keperluan pribadi, dimana uang yang semestinya diperuntukkan membangun desa, justru ia masukkan dalam bisnis investasi dan membuatnya rugi ratusan juta.

Dana desa yang ada ratusan juta rupiah saya gunakan pribadi untuk investasikan dan ternyata saya ditipu,

~Abdusisahid.

Tak mungkin dapat mengelak lantaran bukti dan keterangan yang dimiliki tim penyidik, Abdusisahid mengaku pasrah dan menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.

“Saya serahkan semuanya ke penyidik kejaksaan untuk proses hukumnya,” ucap Abdusisahid pasrah.

pembakal desa makmur 3

Kepala Seksi Pidana khusus Kejari Kabupaten Banjar, Tri Taruna Fariadi membenarkan terkait penetapan tersangka Muhammad Abdusisahid.

“Hari ini juga akan kita lakukan penahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya.

Tri Taruna menambahkan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Makmur tersebut mencuat setelah hasil audit pelaksanaan pekerjaan fisik 2018 oleh Inspektorat Kabupaten Banjar.

“ Ditemukan lebih dari Rp560 juta, tidak dapat dipertangung jawabkan dari proyek pembuatan siring jalan yang tidak selesai,” kata Tri Taruna.

Tersangka bakal dijerat pasal berlapis; Pasal 1 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 9 UU yang sama.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka