BerandaUmumIngin Bikin SKCK? Ikuti...

Ingin Bikin SKCK? Ikuti Protokol Kesehatan

Terbaru

HABAR KALIMANTAN – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib dimiliki untuk kelengkapan bagi mereka yang mau melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, entah itu swasta atau pegawai negeri sipil (PNS) dan mereka yang mau mencalonkan diri sebagai pejabat negara.

SKCK atau Surat Kelakuan Catatan Kepolisian merupakan surat yang harus diurus, dan diterbitkan oleh pihak kepolisian republik Indonesia, karena pihak kepolisian memiliki wewenang ini dengan memiliki catatan atas diri seseorang.

Kanit Intel Polsek Kota Banjarbaru Barat Iptu Hadi Mulyono, menyatakan masa berlaku SKCK ini selama 6 bulan.

“Terhitung sejak diterbitkannya surat tersebut, jika sudah berakhir selama 6 bulan, mereka wajib untuk memperpanjang surat SKCK tersebut,” terangnya.

Iptu Hadi Mulyono menerangkan, sejak pandemi Covid-19 menyerang, dalam kurun waktu 4 bulan terakhir ini, khususnya masyarakat Banjarbaru Barat yang membikin atau mengurus surat SKCK tersebut berkurang.

“Sebelumnya sekitar 50 orang, sekarang hanya ada 20 Sampai 30 setiap harinya, kalau dari pihak kami, sampai sekarang tidak ada pembatasan pembikinan SKCK, emang yang membuat SKCK nya yang berkurang,” papar Iptu Hadi Mulyono.

WhatsApp Image 2020 07 19 at 13.40.00
Polsek Banjarbaru Barat selalu siap melayani masyarakat

Adapun syarat yang harus dilengkapi ketika pengajuan pembuatan SKCK antara lain :

-Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
-Fotokopi kartu keluarga (KK)
-Fotokopi akte kelahiran/ijazah terakhir
-Pas foto 4×6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar.
-Serta pembayaran menyediakan uang Rp.30 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kebanyakan yang membuat SKCK, khususnya warga Banjarbaru barat ini, ialah mereka yang mau melanjutkan pendidikan serta mereka yang mau bekerja swasta,” terangnya.

Ia juga menyampaikan, masyarakat yang ingin mengurus SKCK, wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Kami juga menegaskan kepada para masyarakat yang ingin membuat SKCK wajib mengikuti protokol kesehatan, gunakan masker, cuci tangan, untuk di ruang tunggu pun kami lakukan pembatasan jarak duduk, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dan tidak terjadi hal yang merugikan aparat dan masyarakat,” tegasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka