BerandaHabar BanjarKebijakan di Kabupaten Banjar...

Kebijakan di Kabupaten Banjar Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Terbaru

Maklumat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) Kabupaten Banjar, tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, ditandatangani di Mahligai Sultan Adam Kota Martapura,Kamis(24/12/2020).

Dalam Maklumat yang mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan bertambahnya jumlah penderita COVID-19 secara signifikan setelah masa libur, maka dikeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat, agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

WhatsApp Image 2020 12 24 at 12.11.19

1. Pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

2. Meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan 3M dalam setiap aktivitas.

3. Menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

4. Pembatasan kegiatan di area publik terhitung pada:

a. Tanggal 24 Desember dan 31 Desember 2020:

-Tempat Hiburan Umum, yaitu Karaoke, Cafe dan Tempat Wisata harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 Wita.

-Lapangan Cahaya Bumi Selamat(CBS), Ruang Terbuka Hijau(RTH) Ratu Zalecha, RTH stadion Demang Lehman, Taman Hutan Raya(Tahura) Sultan Adam, Wisata Kiram, Bendungan Riam Kanan dan sekitarnya, serta Hutan/ Taman/Area Publik terbuka lainnya yang sejenins, ditutup maksimal pukul 18.00 Wita.

-Rumah Makan atau Restoran harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 20.00 Wita dan mengutamakan pelayanan delivery makanan dan take away/dibawa pulang ,tidak makan ditempat.

b. Tanggal 24 Desember sampai 01 Januari 2021:

-Pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan menghindari kerumunan baik di tempat publik maupun tempat hiburan umum.

-Untuk Cafe, Restoran dan Rumah Makan agar mengutamakan pelayanan delivery makanan dan take away/dibawa pulang ,tidak makan ditempat.

-Pembatasan kegiatan dibatasi tutup maksimal pukul 20.00 Wita.

5.Tidak diperkenankan melakukan kegiatan pengumpulan orang banyak berupa pesta, baik outdoor maupun indoor, (hotel,cafe,resto,penginapan, mall dan sebagainya) ataupun membakar petasan dan kembang api.

6.Setiap Orang dan Pengelola Tempat Hiburan Umum/ Pengelola Usaha yang melanggar akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka