BerandaSosial"Makin Nelangsa" Para Sopir...

“Makin Nelangsa” Para Sopir Korban Blokade Akan Kembali Unjuk Rasa Ke Gubernur, DPRD dan Polda Kalsel

Terbaru

Rantau – Nasib ribuan sopir angkutan jasa batubara yang terdampak penutupan jalan hauling KM 101 Tapin makin nelangsa.

Meskipun sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan difasilitasi eksekutif dan legislatif setempat namun hasilnya masih tak kunjung berpihak kepada para sopir.

Sampai sekarang jalan hauling yang menjadi tumpuan para sopir mengais rezeki tak kunjung dibuka.

Trubus salah satu perwakilan sopir menuturkan, pihaknya berencana kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut jalan hauling segera dibuka.

Disampaikannya, unjuk rasa kali ini akan lebih besar dari sebelumnya dimana pihaknya juga berencana mengajak keluarga mereka untuk turun bersama menyampaikan aspirasi.

IMG 20211221 WA0022

“Kami ini cuma rakyat kecil yang menggantungkan mencari rezeki di jalan hauling tersebut, kalau kami tak bekerja anak istri kami mau makan apa,”katanya.

Ditambahkannya, rencananya mereka akan menggelar aksi menyampaikan aspirasi ke Gubernur dan Polda Kalsel.

Hal senada disampaikan Sulaeman, perwakilan sopir lainnya, yang menyatakan sudah bingung dengan tak jelasnya nasib mereka.

“Sudah bingung tidak tahu harus bagaimana lagi, mau kerja apa kami kalau begini terus bisa kelaparan anak istri kami,”ujarnya.

Disampaikannya, dampak penutupan jalan hauling ini sudah sangat terasa bagi mereka para sopir.

IMG 20211221 WA0023

Selain daripada itu, menurut Wawan, dari asosiasi tongkan menyampaikan “kalau police line dan portal underpas dari pihak yg berwenang tidak ada yg bisa membuka, seharusnya pejabat yang berwenang bisa mengijinkan hauling melintas jalan nasional untuk sementara, sambil AGM membuat jalan lain pengganti jalan underpas yg disengketakan,” pungkasnya

Sementara itu Salman Alfarisi (Gusdur) dari Forum LSM Hulu Sungai Selatan, menyatakan keprihatinan atas nasib ribuan sopir angkutan jasa batubara yang terdampak penutupan jalan hauling KM 101 Tapin.

Disampaikannya, mereka para sopir yang terdampak penutupan jalan hauling ini merupakan warga Tapin dan Hulu Sungai Selatan.

“Banyak kerabat kami para sopir yang terdampak, kami juga akan turut membackup mereka dalam menyampaikan aspirasi agar jalan hauling bisa segera dibuka,”ujarnya.

Disampaikan Pria yang berdomisili di HSS ini , pihaknya berencana menggelar aksi demo bersama para sopir Minggu depan.

IMG 20211221 WA0012

“Ini sudah terlalu lama mereka tak bekerja, pihak berwenang harusnya bisa lebih bijak memikirkan nasib mereka para sopir.  AGM  merupakan Objek Vital Nasional, Negara pasti mengalami kerugian, kalau soal hukum dua perusahaan yang bersengketa silahkan tetap berjalan di pengadilan tapi kami minta jalan hauling dibuka agar para sopir bisa bekerja,”ujarnya.

Terpisah Koordinator Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK APP) Kalsel Aliansyah menyatakan akan kembali melakukan aksi demo ke Polda Kalsel.

Selanjutnya, Informasi yang kami dapat pada hari Kamis kemarin yang disampaikan temen-temen Polda bahwa police line itu akan dilepas, akan dibuka.

“Namun, sampai hari ini tidak ada, tidak dibuka.  bila Kapolda tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada di Rantau ini, kami akan berangkat ke Jakarta ke Jalan Trunojoyo (Mabes Polri) untuk meminta, apa yang menjadi amanat Presiden kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda yang tidak bisa mengamankan investasi di daerahnya dan kita akan demo ke Istana Presiden,” tandasnya.

IMG 20211216 WA0075 edited

Selain dari itu terkait kasus hukum menurut Supiansyah Darham,.S.E.,S.H” yang Pertama Permasalahan antara PT.AGM dengan PT.Tapin Coal Terminal (TCT) sudah masuk ranahnya Pengadilan dengan gugatan Keperdataan di Pengadilan Negeri Rantau harusnya pihak Polda Kalsel mendahulukan Perkara keperdataannya, jangan memaksakan Perkara Pidana yg didahulukan.

Ada 4 Peraturan yang diduga dilawan, yakni 

1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI nomor 1 tahun 1956,

2. Surat Edaran MA (SEMA) RI nomor 4 tahun 1980,

3. Surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, dan

4.  serta Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 61 dan 62.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka