Tangerang – Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) Kabupaten Tabalong H Fani – Habib Taufan, menerima B.1 KWK atau dukungan resmi dari Partai Keadilan Sejahtera jelang Pilkada serentak 2024.
Secara langsung surat keputusan itu diterima oleh Bakal Calon Bupati Ir. H. Muhammad Noor Rifani, S.H., S.T., M.T. (H. Fani) dan Bakal Calon Wakil Bupati H. Muhammad Taufani, S.Kom., M.M. (Habib Taufan), di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang pada Selasa (20/8/2024).
Sekadar informasi, PKS telah resmi menetapkan dukungan kepada 365 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS, hari itu mengatakan, ini sebagai bukti dukungan resmi dari PKS kepada para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi menjelaskan bahwa dari 365 formulir B1-KWK yang diberikan, sebanyak 31 diantaranya diserahkan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Selain itu, terdapat 65 formulir B1-KWK untuk para calon walikota dan calon wakil wali kota, serta 272 formulir untuk calon bupati dan calon wakil bupati.
Sementara, pada kesempatan itu pasangan Cakada H Fani – Habib Taufan sempat berjumpa, berbincang dan berfoto bersama dengan Sahrul Gunawan dan Ridwan Kamil. Diketahui, Ridwan Kamil – Suswono, selaku pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang hari itu juga menerima B-1 KWK dari PKS.
Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan diketahui merupakan pasangan calon dalam perhelatan Pilkada Kabupaten Bandung.
Untuk diketahui, B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi kepada pasangan calon.
B1 KWK adalah salah satu surat penting dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia. Surat ini merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.
Tanpa surat B1 KWK, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam pemilihan.