BerandaPolitikKPU Pusat Sebut Anggota...

KPU Pusat Sebut Anggota Legislatif Maju Pilkada Harus Mundur

Terbaru

SAMARINDA. Aturan baru telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait calon anggota legislatif terpilih yang akan maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dimana, legislator terpilih itu diwajibkan mengundurkan diri jika akan maju atau mencalonkan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah baik Gubernur atau Wali Kota nantinya.

Hal inipun dijelaskan KPU telah ditetapka dalam Undang Undang (UU) Pilkada. Dimana calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hal inipun diterangkan langsung oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, di Jakarta kepada awak media.

Idham mengatakan hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016. Dimana pasal tersebut berbunyi bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: dimana anggota legislatif tersebut menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Menanggapi hal ini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, mengatakan bahwa pihaknya masih enggan merespon tanggapan dari KPU RI. Sebab dirinya masih belum mengetahui hal tersebut.
“Saya masih belum bisa mengatakan apapun, karena belum dapat informasi apapun dari pusat, ” ungkapnya.

Menurutnya, komentar dari KPU Kaltim masih belum bisa dilakukan. Karena sejauh ini sudah ada statemen langsung dari KPU RI terkait hal tersebut. “Gak elok lah kalau kami ikut komentar, biar nanti KPU RI saja dulu yang memberikan komentarnya, ” bebernya.

Suardi menjelaskan bahwa tahapan Pilkada saat ini masih persiapan pembentukan PPK untuk petugas pemilu. Dimana pihaknya akan melakukan perekrutan berdasarkan surat KPU yang telah disebarkan. “Sedang berjalan lah itu sesuai aturan KPU, ” tegasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka