BerandaUmumSurat Suara Dicoblos Duluan,...

Surat Suara Dicoblos Duluan, TPS 08 Desa Pembantanan Akan PSU

Terbaru

Pemungutan Suara Ulang(PSU) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) 2020, akan dilaksanakan di Tempat Pemilihan Suara(TPS) 08 Desa Pembantanan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Pelaksanaan PSU yang direncanakan Minggu(13/12/2020) itu, setelah ditemukannya 16 lembar surat suara yang sudah dicoblos sebelum diserahkan ke pemilih pada pelaksanaan pemungutan suara Rabu(9/12/2020).

Image2

Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Banjar, Muhammad Zain mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) dan Rekomondasi dari Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan(Panwascam), PSU akan dilaksanakan di TPS 08 Desa Pembantanan.

“Menurut aturan, pelaksanaan PSU itu paling lama Empat hari setelah masa pencoblosan, berarti hari Minggu esok akan dilaksanakan di TPS bermasalah itu,” ujar Muhammad Zain, Sabtu(12/12/2020).

Image1

Sementara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Banjar M Syahrial Fitri menuturkan, Panwascam Sungai Tabuk telah melakukan penelitian dan pemeriksaan terkait ditemukannya 16 lembar surat suara yang sudah dicoblos dan hasilnya memenuhi unsur untuk dilaksanakannya PSU di TPS tersebut.

“Dalam rapat pleno yang telah dilaksanakan perihal masalah yang ada di TPS 08 Desa Pembantanan, disimpulkan bahwa peristiwa itu memenuhi unsur untuk dilaksanakannya PSU, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Syahrial pun menjelaskan bahwa Panwascam Sungai Tabuk telah memberikan rekomendasi ke KPU Banjar untuk menggelar PSU di TPS 08 Desa Pembantanan.

“Rekomendasi untuk pelaksanaan PSU di TPS 08 Desa Pembantanan sudah disampaikan Panwascam, ini sudah persiapan untuk pelaksanaannya pada hari Minggu esok,” jelasnya.

WhatsApp Image 2020 12 12 at 12.07.55

Perihal 16 lembar surat suara yang dicoblos lebih awal tersebut, Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banjar ini juga mengungkapkan bahwa peristiwa itu telah ditindak lanjuti dengan meminta klarifikasi pihak terkait.

“Diduga yang melakukan pencoblosan surat suara tersebut yakni Ketua KPPS di TPS 08 Desa Pembantanan sendiri. Untuk proses selanjutnya kami akan bahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu,”ungkapnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka