BerandaPeristiwaLima Remaja Beserta Oknum...

Lima Remaja Beserta Oknum Penjual Alkohol Diamankan Satpol PP Banjar

Terbaru

Lima remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar dari Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar pada Jumat (9/12/2022).

Kelima remaja ini diamankan lantaran dilaporkan mengganggu ketentraman dan ketertiban lingkungan, oleh warga sekitar.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Trantibum Satpol PP Banjar, Yusi Ansyari Nihe saat dijumpai di kantornya.

“Menanggapi laporan dari masyarakat mengenai adanya gangguan ketertiban umum, kami mendatangi lokasi yang dimaksud. Ada tiga lokus yang ditertibkan, termasuk penjual minuman memabukkan dan kost-kostan tempat mangkal remaja remaja ini,” jelas Yusi.

Dari lima remaja yang diamankan lanjut Yusi, terdapat juga oknum penjual alkohol murni yang merupakan seorang perempuan berusia 21 tahun. 

“Alkohol Murni ini dijual Rp 25.000/botol sebagai campuran minuman memabukkan. Ada 20 botol Alkohol Murni yang kami dapat di lokasi berikut paketannya, dan menurut pengakuan salah satu dari mereka (remaja yang diamankan) alkohol ini kerap dikonsumsi dengan dicampur minuman sachet,” beber Yusi.

MG penjual alkohol murni tertunduk menyesal saat diinteroga
MG Oknum penjual alkohol yang diamankan pihak Satpol PP Kab.Banjar ketika tengah dimintai keterangan.(Foto:Ist)

Sementara, penjual alkohol yang dimaksud, MG mengaku jika jual beli alkohol ini sudah dilakoninya sejak tiga bulan terakhir.

Ironisnya, barang yang didapat MG dari orang yang dirahasiakannya ini, ketika menjual dirinya (MG) kerap dibantu orang tua untuk menjualkan.

“Yang didapat tadi mama, tapi mama tidak tau apa apa soal ini. Dia hanya bantu jualkan, saya yang menjual dan membeli barangnya dari tempat yang orangnya itu minta dirahasiakan atau jangan dikait kaitkan kalau dapat masalah,” ungkap MG sambil tertunduk di ruang pemeriksaan Satpol PP.

Lima remaja yang diamankan Satpol PP ini, didata dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga dikenakan sanksi wajib lapor selama 10 hari berturut-turut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka