BerandaHukumSaksi Sebut Ada Orang...

Saksi Sebut Ada Orang KONI Banjarbaru Minta Kwitansi Kosong

Terbaru

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan para saksi dikasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru tahun anggaran 2018, yang dilanjutkan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (31/1), kedua terdakwa sebagian menolak keterangan saksi.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Essadendra Aneksa.

Menurutnya, kedua terdakwa, Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani, yang dihadirkan secara daring, menolak sebagian keterangan para saksi di persidangan.

Keterangan saksi, SA, yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Banjarbaru dan saat itu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membenarkan, KONI telah mendapat dana hibah tahun 2018.

Ia juga memaparkan, dana tersebut sebelumnya diajukan pada pertengahan tahun 2017.

Sekretaris Cabor Atletik dan Cabor Futsal inisial NH, mengaku Cabor Futsal menerima dana hibah sebesar Rp. 30 juta yang digunakan untuk pembelian bola, sewa lapangan dan sewa baju, serta keperluan lainnya.

Pelatih Cabor Atletik AR yang juga menjadi saksi, membenarkan telah menandatangani kuitansi kosong tanpa ada nominal uang yang tertera.

“Kuitansi itu belum ditandatangani oleh ketua KONI dan bendahara pengeluaran,” ujar AR.

Dan di saat yang sama sambungnya, Siti Hajar (Bendahara Pengeluaran sebelum terdakwa Agustina Tri Wardhani – red) memberikan uang sebesar 10 juta rupiah kepadanya, tanpa disertai salinan kuitansinya.

Meskipun dikenyataannya, di kuitansi yang ditunjukkan tim penyidik Kejari Banjarbaru, tertulis nominal angka Rp15 juta, guna pembayaran uang pembinaan cabor Atletik PASI.

Sementara itu, saksi SR selaku Kasi Olahraga, prestasi, dan olahraga kemasyarakatan Dispora, dan Ketua Cabor Futsal menyatakan, bekerja sesuai dengan disposisi surat yang ditujukan kepadanya.

Dimana saat itu, dirinya memeriksa kelengkapan surat dan usulan permohonan dana hibah, serta membuat konsep rekomendasi kepada Ketua TAPD.

Secara tegas ia menyatakan, usulan permohonan tersebut didapat dari Ketua KONI Banjarbaru.

SR juga menyebutkan, dari kebiasaan, syarat usulan kelengkapan mesti terdiri dari KTP, buku Rekening dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun, karena saat itu belum ada NPHD, maka usulan NPHD terpaksa disusul setelah rekomendasi lainnya.

“Setelah semua persyaratan lengkap baru dibuat surat rekomendasi, tapi saat itu surat rekomendasi tidak diserahkan kepada TAPD, melainkan ke Siti Hajar mengikuti kebiasaan,” beber SR.

SR juga menyampaikan, semua kuitansi LPJ futsal benar diserahkan ke ketua KONI dan bendahara untuk ditanda tangani.

Ketika proses penerimaan dana hibah, pihak KONI Kota Banjarbaru melakukan pergeseran atau perubahan anggaran pembinaan KONI dengan jumlah sebesar 125 juta rupiah, yang berasal dari anggaran pembinaan atlet berprestasi dan dana pembinaan untuk Cabang Olahraga Karate.

Berdasarkan pasal 9 NPHD Kota Banjarbaru yang mengatur harus ada persetujuan dari Sekretaris Daerah yang dalam hal ini selaku ketua TAPD,  namun pada saat itu tidak ada usulan atau permintaan persetujuan kepada Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.

Terakhir saksi RN, yang merupakan pemilik toko Dzaka Sport mengakui, ada pihak dari KONI Kota Banjarbaru yang datang berkali-kali untuk membeli peralatan olahraga.

“3 sampai 4 kali (datang ke toko Dzaka Sport – red), dimana setiap melakukan pembelian selalu meminta nota kosong,” ucap RN.

RN menyatakan, terdapat markup harga, bentuk tulisan dan tanda tangan serta jenis barang yang dibeli pada nota tersebut tidak sesuai atau fiktif.

“Nota tersebut tidak sesuai atau fiktif,” cetusnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka