BerandaHabar BanjarbaruKasus KONI Banjarbaru Masuki...

Kasus KONI Banjarbaru Masuki Sidang Pemeriksaan Saksi

Terbaru

Pada sidang lanjutan kasus KONI Banjarbaru, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Sahida Noor dan Andryawan Perdana Dista Agara, hadirkan 4 orang saksi.

Diantaranya, Kadisporabudpar periode 2013-2017 dan Ketua Cabor Tenis Meja PTMSI inisial LF, kemudian Kasubid Belanja, Bansos, Hibah dan Pembiayaan BPKAD Kota Banjarbaru inisial ES.

Selanjutnya, Sekretaris Cabor Bulutangkis PBSI inisial AS, dan Pemilik Toko Aneka Sport inisial AH juga turut menjadi saksi.

Pada Majelis Hakim, Kasubid Belanja, Bansos, Hibah, dan Pembiayaan di BPKAD Kota Banjarbaru ES, dan Kadisporabudpar 2013-2017 inisial LF, menyampaikan proses dan mekanisme pengajuan dana hibah hingga proses penyaluran dana hibah pembinaan pada masing-masing cabor.

Di Cabor Bulutangkis PBSI inisial AS mengungkapkan, proposal rencana kegiatan PBSI yang dibuatnya kala itu sebesar Rp129.350.000, kemudian dari usulan tersebut, cabor bulutangkis menerima Rp40 juta.

Dari dana proposal sebesar itu, Rp21 juta dikatakannya, di pergunakan untuk kegiatan yang tidak masuk dalam proposal rencana kegiatan pembinaan cabor bulu tangkis.

“Dana Rp21 Juta tersebut dipergunakan untuk membiayai kunjungan pertandingan persahabatan PB. Idaman Badminton Club di Kabupaten Gresik,” ungkapnya kepada majelis hakim saat menjadi saksi.

Sebagian besar peserta yang mengikuti kunjungan persahabatan tersebut tambahnya, merupakan PNS Pemerintah Kota Banjarbaru yang berjumlah 16 orang.

Sementara saksi selanjutnya, AH, pemilik toko aneka sport menyatakan, kuitansi nota pembelian dari cabor atletik merupakan kuitansi fiktif.

“Stempel yang ada dalam nota pembelian tersebut bukan berasal dari toko saya,” tegas AH kepada Majelis Hakim.

Dari kesaksian yang diucapkan ke empat saksi, kedua terdakwa bernama Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani, menurut Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, membenarkan seluruh keterangan para saksi.

“Sidang selanjutnya nanti masih pemeriksaan saksi,” cetus Essadendra Aneksa.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka