BerandaNasionalMenkominfo Jhonny G Plate,...

Menkominfo Jhonny G Plate, Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Terbaru

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.

Pada hari Rabu (17/5/2023), Johnny G Plate, yang mengenakan rompi merah muda, langsung dibawa ke dalam mobil tahanan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali sebelum menetapkan status tersangka. Pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami keterlibatan Johnny dalam perkara korupsi tersebut yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp8 triliun.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menyatakan, “Hari ini kami memanggil yang bersangkutan (Johnny) untuk melakukan klarifikasi terkait hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kita akan menggali seluruh informasi terkait mengapa kerugian begitu besar, mulai dari angka awal yang disebutkan sebesar 1 triliun menjadi 8 triliun,” katanya.

Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan terkait kasus ini, namun belum diungkapkan lokasi penggeledahan tersebut dan apakah ada keterkaitan dengan Johnny.

“Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kerugian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebut 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melansir dari Suarakalbar.co.id, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai lebih dari Rp8 triliun.

Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP, menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, peningkatan harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” ungkap Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5/2023).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara BAKTI Kominfo ini telah final. Selanjutnya, berkas kelima tersangka akan segera dilimpahkan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami, setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” ungkap Burhanuddin.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total lima orang tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dalam berkas pemeriksaan tersangka Anang, terungkap bahwa Johnny menerima setoran uang sebesar Rp500 juta setiap bulan pada hari Rabu. Permintaan setoran tersebut awalnya disampaikan oleh Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Plate. Namun, Anang mendengarkan langsung permintaan tersebut dari Johnny pada Januari 2021.

Johnny diduga memanipulasi pertanggungjawaban kemajuan proyek BAKTI Kominfo untuk memastikan dana dapat dicairkan lebih awal. Menurut sumber dari Klub Jurnalis Investigasi (KJI), Johnny diduga menerima setoran uang dalam jumlah miliaran rupiah pada awal 2022 setelah dana proyek dicairkan pada Desember 2021.

“Pada setiap Rabu dilakukan setoran,” ungkap sumber dari KJI pada Kamis, 16 Februari lalu.

Kabar ini telah dikonfirmasi kepada Prabowo. Namun, Prabowo mengklaim bahwa masih dalam tahap penyelidikan. “Kami belum bisa memastikan iya atau tidak. Namun, kami sedang menyelidikinya,” ujar Prabowo di Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis (23/2/2023).

(Skb/Hk)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka