BerandaAmnesti Baiq Nuril Diteken...

Amnesti Baiq Nuril Diteken Jokowi

Terbaru

Kabar amnesti atau pengampunan kasus terpidana pelanggaran ITE Baiq Nuril, telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Hal tersebut dibenarkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta Selatan, Senin(29/07).

Menurutnya, kelengkapan dokumen dan surat pemberian amnesti kepada Baiq Nuril baru diajukan ke Presiden setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. 

Ini tindak lanjut dari surat persetujuan DPR, Pokoknya hari ini diajukan kepada Presiden, hari ini pula insya allah ditandatangani oleh beliau,

~Pratikno

Pemberian surat pengampunan atau amnesti ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, setelah mendengar masukan berbagai pihak dan meminta pertimbangan DPR.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan surat permohonan pengampunan untuk Baiq Nuril di sidang Paripurna pada hari Kamis, 25 Juli 2019 lalu setelah usai Komisi III menyetujui pertimbangan pemberian amnesti,tutur Pratikno

Sebelumnya,Baiq nuril yang merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dinyatakan bersalah lantaran menyebarkan rekaman berkonten kesusilaan dan dihukum selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.

Baiq Nuril merasa keputusan tersebut tidak adil, lantaran dirinya adalah korban dari pelecehan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram(M) yang dilakukan dengan cara menceritakan pengalaman seks M melalui telepon.

Bahkan nada pelecehan dari M diterima Baiq berulang kali hingga akhirnya merasa terganggu secara verbal dan berinisiatif merekam pembicaraan tersebut. Namun dalam proses memindahkan rekaman dari ponsel ke laptop dan hingga akhirnya ke tangan lain sepenuhnya tidak dilakukan Baiq.

Merasa tidak terima aibnya didengar oleh banyak orang, M melaporkan Baiq ke polisi atas tuduhan pelanggaran ITE, pasal 27 ayat 1. Kasus ini pun berlanjut hingga persidangan dan memutuskan Baiq bersalah.

Kalah dalam persidangan, Jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga Kasasi ke MA. Namun keputusan MA pada 26 september 2018 tetap menyatakan Baiq Nurul bersalah.

Kasus Baiq Nuril yang menuai kritik dan menjadi perbincangan di media patut dijadikan pembelajaran khususnya bagi kaum perempuan agar jangan takut dan berani melawan tindakan pelecehan. 

Selain itu, juga berhati-hatilah dalam menggunakan teknologi informasi dan tindakan yang harus dilakukan jika mengalami pelecehan,seperti melapor ke Kepolisian atau Komnas Perempuan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka