BerandaPeristiwaPelaku Pembakaran Hutan dan...

Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Dikenakan Sanksi Lebih Berat, Ini Penjelasan Kapolres Banjar

Terbaru

Membandingkan dari dua tahun kebelakang, kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) khususnya di wilayah Kabupaten Banjar mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Pasalnya, pada tahun 2018 jumlah luas wilayah di Kabupaten Banjar yang mengalami kebakaran hutan dan lahan ada sekitar 720 hektar lebih, sedangkan pada 2019 angkanya naik menjadi 1240 hektar lebih.

Hal tersebut membuat Petugas Gabungan Penanggulangan karhutla di tahun 2020 ini, khususnya wilayah Kabupaten Banjar harus berupaya semaksimal mungkin baik dari segi pencegahan maupun penanganannya.

IMG 20200615 WA0006

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, usai apel pengecekan pasukan dan sarpras menghimbau, kepada masyarakat maupun korporasi agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun, Senin (15/6/2020).

“Kami juga menghimbau agar tidak terjadi lagi pembakaran hutan dan lahan atas dasar apapun itu, kami melarangnya,” tegas Kapolres Banjar.

AKBP Andri Koko juga menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman siap diterapkan bagi pelaku yang sengaja membakar lahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Pelaku kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan dikenakan sanksi lebih berat. Mereka akan dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” pungkas Kapolres Banjar.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka