BerandaHukumTerdakwa Akui Telah Lakukan...

Terdakwa Akui Telah Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Terbaru

, Banjarbaru – Menggunakan sarana video teleconference, terdakwa tindak pidana perpajakan inisial T.C.T dan A.S hari ini, mengakui bahwa keduanya telah melakukan upaya perbuatan melawan hukum saat persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (7/3) siang.

Selama memberikan keterangan di depan persidangan, kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka dan merasa bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait tindak pidana perpajakan tersebut.

Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru Nala Arjhunto dalam keterangan resmi, terdakwa A.S dan T.C.T secara bersama-sama memanipulasi faktur pajak dan tidak menyetorkan sejumlah nominal pajak yang seharusnya dibayarkan.

Kemudian, keduanya mendapatkan keuntungan hasil manipulasi tersebut yang dinikmati oleh para terdakwa.

“Sidang berakhir pukul 15.00 Wita. Seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan aman dan lancar,” tulisnya.

Sidang tersebut dipimpin langsung Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari dan Marshias Mereapul Ginting, serta Firman Parenda Hasudungan Sitorus.

Kemudian dari pihak Jaksa Penuntut Umum diwakili Muhammad Rezeki Kurniawan dan Fachri Dohan Mulyana beserta pihak terdakwa yang didampingi oleh para penasehat hukumnya.

Sekedar informasi, sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (14/3) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka