BerandaHukumSidang Praperadilan Polda Kalsel,...

Sidang Praperadilan Polda Kalsel, Boyamin Saiman Sebut Ganti Rugi Bukan Point Utama

Terbaru

Banjarmasin – Nilai ganti rugi pada gugatan praperadilan Polda Kalsel oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serta Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin yang semula menuntut materil dan inmateril sebesar Rp 1 Triliun kini berubah menjadi 1 Rupiah. 

Hal tersebut disebut koordinator MAKI, Boyamin Saiman lantaran nilai ganti rugi bukan merupakan poin utama, karena penggugat menyadari pada dasarnya gugatan praperadilan tidak berfokus pada ganti rugi. Tetapi, dititikberatkan pada tuntutan pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Jadi alasan utama, memang ini bukan gugatan ganti kerugian akibat tidak sahnya penyitaan. Tapi hanya (gugatan) atas tidak sahnya penyitaan,” ucap Boyamin Saiman kepada awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (17/1/2022).

IMG 20220117 17543201 1

Boyamin juga menyebut, sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut. Di mana MAKI dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin pada dasarnya menggugat bahwa pemasangan garis polisi oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin, didalilkan tidak sah.

“Dalil kami tetap sama bahwa police line itu tidak sah karena tidak izin pengadilan. Padahal, hal itu tidak perlu dilakukan polisi karena sangat mengganggu kehidupan asosiasi sopir dan hauling,” tutur Ketua MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin juga menekankan, gugatan ganti rugi bisa saja dilakukan jika tindakan kepolisian tersebut dinyatakan tidak sah dalam persidangan praperadilan Meskipun, menurutnya jika hakim menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan, pihaknya tidak akan mengejar terkait ganti rugi. 

“Kami tidak akan mengejar ganti rugi, karena ini semata-mata demi penegakan hukum yang berkeadilan. Intinya supaya masyarakat bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari aktivitas kerja,” beber Boyamin.

Pada sidang praperadilan itu sendiri Dipimpin hakim tunggal Putu Agus Wiranata, hadir pihak penggugat dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin. Sementara dari pihak tergugat diwakili tim Bidkum Polda Kalsel.

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat akan kembali digelar pada Selasa (18/1/2021) mendatang.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka