BerandaHabar KotabaruSengketa Lahan Wisata Goa...

Sengketa Lahan Wisata Goa Lowo Sempat Bikin Warga Resah

Terbaru

Kotabaru – Sengketa lahan di kawasan wisata Goa Lowo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru sempat menimbulkan keresahan bagi warga desa setempat.

Pasalnya, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris (Nurul Huda) bersama dengan ormas sempat memblokir jalan desa yang merupakan akses utama desa.

Hal ini terungkap dari konferensi pers yang digelar Polres Kotabaru dengan dipimpin langsung oleh Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan, Kabag OPS Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil dan Kasat Intelkam Polres Kotabaru Iptu Shoqif Febrian bertempat di ruang rapat Vicon Polres Kotabaru pada Rabu (11/05/2022).

IMG 20220511 WA0041

Dalam pemaparannya tersebut Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan mengatakan jika Polres Kotabaru sudah melakukan sesuai dengan protap yang ada dan berlandaskan undang-undang yang berlaku. 

“Dimana tempat tersebut bersengketa, namun tidak ada yang menyatakan status GO,” ucap Sofyan.

Di Kesempatan yang sama Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil juga menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Polres Kotabaru pada tanggal 6 Mei 2022 itu berdasarkan norma-norma dan aturan yang berlaku.

IMG 20220511 WA0040

“Bulan Januari 2022 Polres telah melakukan mediasi karena pada bulan Desember 2021 dilakukan penutupan sehingga Polres Kotabaru melakukan mediasi antara ahli waris (Nurul Huda) tanah tersebut dengan pihak BUMDES desa Tegal Rejo, bahwa pada saat itu Polres meminta kembali dibuka, sebab itu adalah akses umum jalan yang selalu dilewati masyarakat,” terang AKP Abdul Jalil.

Sementara itu, lanjut Kasat Reskrim, terkait lahan tersebut jika memang Ahli Waris (Nurul Huda) merasa punya hak, silahkan digugat dan tidak melakukan tindakan sepihak dengan melakukan penutupan jalan, karena lahan tersebut merupakan akses jalan masyarakat.

“Adapun status tanah yang bersengketa setelah kami selidiki lebih jauh dengan Dinas Transmigrasi dan BPN nyatanya status tanah tersebut tanah negara, yang dikuasakan kepada Dinas Transmigrasi pada tahun 1982, Dinas Transmigrasi mencanangkan untuk melakukan Program Transmigrasi bagi warga dari pulau Jawa ke Kalimantan Selatan khususnya di Desa Tegal Rejo. Jadi Terkait lahan yang di klaim ahli waris (Nurul Huda) itu adalah pencanangan daerah Transmigrasi, kita sudah berkoordinasi dengan BPN bahwa tanah tersebut tidak boleh dimiliki oleh siapapun,” terang Jalil.

Sehingga imbas dari penutupan sepihak itu membuat Polres Kotabaru terpanggil datang ke desa Tegal Rejo sebagai Kamtibmas, selain untuk menghindari pertikaian kedua belah pihak, juga sebagai wujud Polri yang hadir dalam kepentingan umum.

“Namun, ketika kita ingin melakukan mediasi dengan Nurul Huda (ahli waris) pihak mereka justru menolaknya,” ucap Kasat Reskrim.

Dilain sisi Pihak polres Kotabaru telah meminta pendapat kepada pihak desa, kecamatan dan tokoh masyarakat untuk meminta persetujuan membuka pagar tersebut dan mereka juga menyetujuinya.

“Kami tidak merusak pagar tersebut, barangnya pun masih utuh dan lengkap, seperti spanduk, seng dan kayu,” pungkas Kasat Reskrim.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka