BerandaHukumRibuan Sopir Kecewa Atas...

Ribuan Sopir Kecewa Atas Putusan Sidang Praperadilan

Terbaru

Banjarmasin – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan jika pihaknya akan kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait police line di jalur hauling batubara dekat underpass Tatakan, KM 101 Kabupaten Tapin.

“Dalam praperadilan tidak dikenal banding maupun kasasi. Karena itu kami akan segera mengajukan gugatan baru yang lebih fokus, cukup dua halaman saja dengan fokus soal tidak adanya izin pengadilan dalam pelaksanaan police line,” tegas Boyamin usai sidang putusan di PN Banjarmasin, Senin (24/01/2022).

Gugatan kembali dilayangkan pasca putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menolak gugatannya.

IMG 20220119 17423712 1

Boyamin menilai jika putusan pengadilan tidak relevan dengan materi gugatan MAKI. Pasalnya putusan majelis hakim itu justru tidak membahas pentingnya izin pengadilan saat melakukan police line di jalur hauling batubara dekat underpass Tatakan, KM 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

“Atas dasar itu MAKI akan segera mengajukan gugatan praperadilan lagi,” bebernya.

Mewakili ribuan pekerja dan pengusaha lokal yang terdampak police line dan blokade jalan yang merasa sangat kecewa, Boyamin mengatakan jika alasan majelis hakim bahwa police line di KM 101 Tapin masih dalam kewenangan tidak menjawab gugatannya.

Lantas inti dari gugatan MAKI menyangkut keabsahan penyitaan yang dinilai tidak sah olehnya, lantaran tidak ada izin dari pengadilan setempat.

“Praperadilan bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang materinya berbeda dan alasannya berbeda. Ini berdasarkan pengalaman MAKI yang pernah melakukan gugatan praperadilan sebanyak 6 kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Bank Century. Dalam kasus itu, baru di gugatan ke 6 praperadilan yang diajukan MAKI dikabulkan majelis hakim,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang Tapin, Kurniawan Adi Nugroho berpendapat Sejak awal sidang gugatan Praperadilan ini telah memunculkan sejumlah kejanggalan. Salah satunya saat persidangan Kamis (19/1) lalu. Dalam persidangan, termohon dari PT TCT Andi Nova dan saksi dari kepolisian Polda Kalsel M Arifin dihadirkan memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal Putu Agus Wiranata.

“Dari dua orang yang dihadirkan, pihak pemohon merasa ada yang janggal. Karena dari keterangan saksi, saat ditanyakan tentang surat menyurat terkait kepemilikan di jalan hauling tersebut, dia tidak bisa melampirkan dokumen sertifikat resmi. Dari pihak (termohon) sendiri mengatakan legalitasnya nggak ada. Misalnya saya, punya tanah, itu butuhnya sertifikat. Mau itu SHM, HGP, HGU, dan lainnya. Saksi TCT mengakui belum terbit itu (sertifikat),” ujar Kurniawan.

Kurniawan juga menegaskan, mestinya penyidik dari kepolisian juga jeli melihat dasar persoalan. “Dasarnya apa dulu nih? Pengakuan dari negara apa? Penyidik harusnya dari awal bisa menanyakan itu,” tambahnya.

Dari keterangan lainnya, Kurniawan juga mengaku heran. Sebab, saksi saat itu juga tidak bisa menunjukan izin dari Ketua Pengadilan Tapin terkait pemasangan police line.

Padahal, lanjut dia, hingga sekarang police line atau garis polisi masih terpasang. Seharusnya jika sampai sekarang masih dipasang, hal tersebut ranahnya sudah bicara penyitaan.

“Apabila bicara soal penyitaan, seharusnya ada surat dari ketua pengadilan, akan tetapi hingga sekarang tidak ada surat dari pengadilan negeri. Sampai sekarang tidak ada surat tersebut,” tukas Kurniawan Adi Nugroho.

Dari sidang sebelumnya, saksi ahli dari pemohon, Dr Chairul Huda, menyatakan bahwa pemasangan garis polisi terkait penutupan hauling mestinya wajib menyertakan surat izin dari pengadilan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka