BerandaHukumPosbakumadin Minta Pertimbangan Kasus...

Posbakumadin Minta Pertimbangan Kasus Riswanda, Edi : Kemampuan Luar Biasa Ini Lebih Baik Dibina Ketimbang Dihukum

Terbaru

Banjarbaru – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Banjarbaru meminta pertimbangan hukum atas kasus yang menyeret Riswanda (21).

Diketahui, Riswanda pria 21 tahun asal Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan itu terancam hukuman 20 tahun lantaran kejahatan siber yang dilakukannya.

Dimana sekarang kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru dan masih terus berproses.

Dari kasus tersebut Riswanda dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE, yang ia lakoni sejak tahun 2017-2019 silam, namun itu tidak menghilangkan jejak digitalnya.

Menyikapi hal itu, Edi sebagai ketua Posbakumadin menyampaikan dari hasil pemeriksaan kliennya, dapat disimpulkan bahwa Riswanda memang memiliki kemampuan ITE dengan menciptakan atau membuat software secara ilegal.

Namun dari kasus yang berjalan, Edi menyatakan kesalahan bukan pada kliennya, melainkan juga ada pihak kedua dan ketiga dalam kegiatan transaksi ilegal tersebut.

“Ia sudah menyatakan berhenti dari kegiatan itu sejak tahun 2019 lalu, namun ternyata bukti transaksi itu masih berjalan dengan menggunakan email miliknya, mestinya dalam kasus ini juga dihadirkan pihak kedua dan ketiga, karena merekalah yang banyak mengambil keuntungan,” Jelas Edi kepada sejumlah awak media, Minggu (17/04/2022).

Selain itu ia juga menyampaikan, hingga saat ini perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri Banjarbaru itu telah mengalami 4 kali penundaan karena tidak bisa menghadirkan saksi-saksi.

“Kita berharap Riswanda yang memiliki kemampuan luar biasa ini bisa dilakukan pembinaan bukan dihukum,” terangnya.

Saat ini kondisi Riswanda sendiri dalam keadaan sehat di Lembaga Pemasyarakatan, namun ia mengaku stres dengan perlakuan yang sama dengan para pelaku kejahatan lainnya.

Di sisi lain Dewan Penasehat Pegiat Teknologi Informasi dan Siber Indonesia (Petisi) Koes Wiyatmoko memandang kasus ini sebagai kegiatan yang dilakukan secara ilegal dan tak terarah.

“Sebagaimana kemampuan yang dimiliki Riswanda bisa dilakukan pembinaan dan berdampak positif apabila mendapat tempat atau wadah yang legal secara hukum untuk mengaktualisasikan kemampuannya,” Katanya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka