BerandaHukumMasa Pertanyakan Janji Polda...

Masa Pertanyakan Janji Polda Kalsel, Supiansyah Darham : “Perdatanya Dahulu, Baru Pidananya”

Terbaru

Martapura – Semenjak dilakukan Blokade dan pemasangan Police Line (Garis Polisi) di Jalan Hauling Underpass KM 101, Nasib Ratusan Sopir Jasa Angkutan Batubara dan tongkang yang sehari-harinya menggantungkan hidup dari memanfaatkan jalan tersebut, hingga saat ini belum mendapat titik terang.

Pasalnya, hingga saat ini blokade dan Police Line di Jalan Hauling Underpass km 101 tak kunjung dibuka. Padahal, Pihak Polda Kalsel telah berjanji akan segera membuka Blokade dan Police Line setelah terlebih dulu melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan.

“Kemarin pihak Polda Kalsel mengatakan akan membuka Blokade dan melepas Police Line, kita memiliki bukti ucapan janji mereka,” Cetus Advokat Supiansyah Darham selaku Kuasa Para Sopir Angkutan saat menggelar Konferensi Pers pada Sabtu (19/12/2021) Sore.

IMG 20211216 WA0089
Advokat Supiansyah Darham, Selaku Kuasa Hukum Para Sopir Angkutan Batubara dan Tongkang.

Ditambahkannya, Dengan tidak dipenuhinya janji itu, masa berencana akan kembali mendatangi Polda Kalsel untuk meminta jawaban terkait janji mereka tersebut.

“Mereka malah berencana akan membawa anak istrinya untuk kembali berorasi ke Polda Kalsel,” Bebernya.

Sementara itu disampaikan Supiansyah, permasalahan antara PT AGM dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT) telah masuk ranahnya ke Pengadilan Negeri Rantau dengan gugatan keperdataan.

“Apalagi proses perdata saat ini telah bergulir ranahnya di Pengadilan Negeri Rantau,” katanya.

IMG 20211213 WA0027 1
Masa yang melakukan Long March di Jalan Hauling Underpass KM 101.

Menurut pemegang mandat kuasa hukum ratusan sopir truk angkutan batubara ini (Supiansyah Darham), Polda Kalsel dalam permasalahan jalan hauling underpass KM 101 tersebut, agar mendahulukan penanganan kasus perdata.

“Pihak Polda Kalsel alangkah bijaknya mendahulukan perkara perdatanya, jangan memaksakan mendahulukan perkara pidananya. Perkara pidana supaya dipertangguhkan terlebih dahulu,” harapnya.

Disamping itu, Supiansyah juga membeberkan, ada 4 peraturan yang diduga dilawan dalam hal ini.

“Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 tahun 1956, Surat Edaran MA (SEMA) RI Nomor 4 tahun 1980, Surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 61 dan 62,” Pungkasnya.

Dikatakannya, jika persoalan ini tidak dapat rampung di kalsel, maka ia (Supiansyah Darham) akan berupaya untuk meminta perlindungan hukum kepada, Kompolnas, Menkopolhukam, Komnas Ham, Komisi III DPR RI, hingga Kemenko Marves.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka