BerandaHabar KotabaruKejari Kotabaru Penyuluhan Hukum...

Kejari Kotabaru Penyuluhan Hukum UU ITE Pada Anak Sekolah

Terbaru

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar SMP Negeri 1 Kabupaten Kotabaru  mengenai tindak pidana siber dan UU ITE dan mengingatkan agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos), Rabu (1/2/2023).

Penyuluhan hukum di SMP Negeri 1 Kotabaru oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Dr M Fikri Nuriana, SH, MH, dengan tema “Kenakalan Remaja Dalam Perspektif Tindak Pidana Siber”.

Bertindak sebagai narasumber dalam penyuluhan tersebut, Kasi Intel Kejari Kotabaru, Kepsek SMP Negeri 1 Kotabaru Rusdiansyah, S.Pd, Kepsek SMP Negeri 6 Kotabaru, Sekretaris Disdik Kotabaru Taufikurrahman, S.Pd, Kasubsi Ekonomi keuangan dan Pengawasan Pembangunan Strategis Ghani Yoga Pratama SH. Jaksa Fungsional Kejari Kotabaru Kemal Kahfianto, SH, Staf Datun Kejari Kotabaru Rizki Aulia Putri Kurnia SH, Staff Pidum Kejari Kotabaru Nanda Despita SH, Staff Intelijen Kejari Kotabaru Muhammad A.Md dan puluhan pelajar SMP Negeri 1 Kotabaru.

Kejari Kotabaru melalui Kasi Intel M Fikri mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah atau JMS ini merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia.

“Program ini merupakan inovasi dan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat khususnya pelajar, ini merupakan langkah kejaksaan melalui penyuluhan langsung ke sekolah yang ada di Kotabaru,” ucap Kasi Intel Fikri.

Kasi Intel juga menambahkan, pihaknya melakukan sosialisasi ini kepada semua sekolah yang ada di Kotabaru dari tingkat SD, SMP sampai ketingkat yang lebih tinggi yakni SMA/SMK sederajat.

“Tentang kenakalan remaja, tindak pidana siber atau pelanggaran UU ITE yang dilakukan anak-anak remaja. Dan kami memberikan pemahaman tentang mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat khususnya anak-anak pelajar,” ucap Fikri.

“Pengenalan dan pembinaan hukum harus dilakukan sejak dini agar dapat menekan angka pelanggaran hukum di masyarakat khususnya para pelajar yang ada di Kabupaten Kotabaru,” tambahnya.

Sementata itu, Kepala sekolah SMP Negeri 1 Kotabaru Rusdiansyah menyampaikan, ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru yang sudah berkunjung dan memberikan penyuluhan hukum kepada anak didiknya.

“Kami pun jadi mengetahui hal-hal yang dilarang dalam penggunaan di medsos, Saya atas nama kepala sekolah dan dewan guru SMP Negeri 1 Kotabaru mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan Negeri Kotabaru yang memberikan beasiswa kepada kedua anak didik kami Erwin Gunadi dan Ananda Pratama, keduanya adalah siswa yang tidak mampu dan yatim piatu,” Pungkas Rusdiansyah.

(Nsr/Hk)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka