BerandaHukumKejari Banjar Akhirnya Beberkan...

Kejari Banjar Akhirnya Beberkan Isi Amplop Coklat Yang Bikin Heboh

Terbaru

Martapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar Akhirnya mengungkapkan isi dari amplop coklat yang sempat membuat heboh.

Dari pengungkapan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan isi amplop tersebut dipastikan merupakan berkas AKD (Alat Kelengkapan Dewan).

Hal itu diungkapkannya berdasarkan hasil dari pemeriksaan belasan orang yang dilakukannya dalam beberapa waktu yang lalu.

“Ada 13 orang yang kita panggil dan dimintai keterangan terkait isi amplop coklat yang ternyata berisi Alat Kelengkapan Dewan,” terang Bardan saat menggelar Konferensi Pers pada (23/05/2022).

IMG20220523133707 scaled

Dari situ, lanjut Bardan pihaknya berkesimpulan untuk menutup kasus tersebut, namun tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali.

“Dipersilahkan kepada siapapun yang memiliki asumsi, tetapi semua dugaan juga harus diiringi dengan fakta dan bukti yang kuat serta jelas. Bila ada fakta baru, kasus ini bisa saja dibuka kembali,” tegasnya.

Disisi lain, Kasi Intel Kejari Kabupaten Banjar, Fajar Gigih mengungkapkan bahwa pihaknya memanggil dan mengklarifikasi ke 13 orang saksi terkait pembagian amplop saat Skors Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, di mana pemanggilan orang yang bersangkutan mulai 18 sampai 27 April 2022. Antara lain, Muhammad Aslam (Sekretaris Dewan), Rahmadi (Wartawan), Mulkan (Anggota DPRD Banjar), Mardani (Anggota DPRD Banjar), Muhammad Marbawi (Anggota DPRD Kabupaten Banjar), Muhammad Zaini (Anggota DPRD Banjar), Safariansyah (Wartawan), Derwana Farmei Golles (Anggota DPRD Banjar), Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Banjar), Rizani Anshari (Wakil Ketua DPRD Banjar), Akhmad Zacky Hafizie (Wakil Ketua DPRD Banjar), Gusti Abdurrahman (Anggota DPRD Banjar), M Hasan Hamdan (Anggota DPRD Banjar).

“Dari klarifikasi pihak yang menerima maupun yang menyerahkan amplop coklat tersebut, jika amplop tersebut berisi berkas AKD. Yang mana berkas tersebut merupakan usulan dari fraksi-fraksi untuk mengusulkan anggotanya ke komisi yang dituju,” bebernya.

Menurut pengakuan Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi, Lanjut Fajar Gigih jika ketua DPRD Banjar itu bermaksud menyerahkan amplop tersebut ke bagian protokol dewan melalui Rahmadi.

“Ia memberikan amplop pada, 6 April 2022, saat rapat paripurna berlangsung untuk mengingatkan ketua-ketua fraksi tentang susunan anggota yang menurutnya berbeda dengan hasil rapat komisi,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Banjar ini juga mengungkapkan, setelah melakukan klarifikasi, tim Kejari Kabupaten Banjar melakukan kegiatan konfrontasi dan mengatakan seluruh pihak, baik yang memberi maupun yang menerima amplop coklat telah menunjukkan isi amplop tersebut dihadapan pihaknya yang juga disaksikan Kepala Kejari Banjar.

“jadi dari hasil pulbaket yang telah kami tangani, data yang kami peroleh isi dari amplop coklat tersebut adalah berkas alat kelengkapan dewan dan dari hasil tersebut tidak ada perbuatan yang melawan hukum,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka