BerandaHukumJalan Hauling di Police...

Jalan Hauling di Police Line, Polisi Digugat 2 Triliun

Terbaru

Banjarmasin –  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap keputusan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akibat melakukan penyitaan sekaligus memberikan police line di jalan hauling khusus batu bara di underpass Tatakan KM 101, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Gugatan MAKI diajukan bersama asosiasi hauling serta asosiasi tongkang dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada, tanggal 28 Desember 2021.

Koordinator MAKI H Boyamin Saiman menuturkan, penyitaan dengan memberikan garis polisi (police line) pada Jalan Hauling di bawah Underpass Tatakan Km 101 Tapin, tidak beralasan hukum.

“Tidak ada izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Kegiatan penyitaan itu dilakukan tanpa memberikan lampiran atau salinan apapun kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Termasuk berita acara penyitaan hingga permohonan ini diajukan dan didaftarkan ke PN Banjarmasin,” jelasnya, dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa (28/12/2021).

IMG 20211228 11561383

Selain itu, Terdapat belasan orang pemohon mewakili asosiasi hauling dan asosiasi tongkang batubara yang mengajukan gugatan praperadilan ini. Diantaranya Muhammad Sapi’i, Mahyudin, Novarein, Setyawan Budiarto, Fadhor Rahman, Moh Irfan Sudibyo SE, Abdurrahman dan Kartoyo. Kedua asosiasi tersebut memiliki ribuan anggota yaitu sopir hauling dan pekerja tongkang yang kini menganggur sejak Polda menetapkan police line pada, 27 November 2021.

Menurut Boyamin, pihak termohon dari gugatan praperadilan ini adalah Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalsel. Di Tengah situasi pandemi yang telah menyengsarakan rakyat seperti saat ini, kebijakan Polda Kalsel sebagai termohon melakukan penyitaan dan police line menyebabkan pergerakan ekonomi masyarakat lokal terhenti.

“Tindakan ini juga bertentangan dengan upaya Presiden RI Jokowi, untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui jaminan kepastian investasi di seluruh Indonesia. Praperadilan ini adalah perjuangan rakyat untuk mendukung pemulihan ekonomi seperti dikampanyekan Presiden,” tegas Boyamin.

Untuk memperkuat gugatannya, MAKI memiliki sejumlah alasan bahwa penyitaan dan tindakan police line Polda Kalsel di jalan hauling underpas Km 101 Tapin , tidak sah serta telah menciptakan ketidakpastian hukum.

Menurut Boyamin, makna penyitaan sesuai KUHPidana bahwa setiap tindakan upaya paksa, merupakan objek Praperadilan. Tindakan penyitaan secara substantif juga merupakan yurisdiksi obyek Praperadilan. Ia menambahkan bahwa tindakan pemberian garis pembatas atau penyegelan adalah termasuk penyitaan, yang apabila tidak terdapat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat maka dinyatakan sebagai “Penyitaan Tidak Sah”.

Praktek terhadap perkara ini telah terjadi dalam Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 04/Pid.Pra/2013/PN.Jak.Bar tanggal 26 Juni 2013 dan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor : 01/Pid.Pra/2011/PN.Bky tanggal 18 Mei 2011 dan telah dikuatkan Mahkamah Agung dalam putusan Peninjaun Kembali Nomor : 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012. (salinan putusan-putusan ini akan menjadi bukti)

“Penyitaan dilakukan oleh Termohon  Bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian manajemen Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia  dengan segala perubahannya terakhir Perkap Nomor 16 tahun 2019   tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ungkap Boyamin.

Lebih jauh Boyamin memaparkan, dalam proses penyitaan Jalan Hauling Km 101 Tapin, tidak melibatkan dan disaksikan Lurah setempat. Hal ini merupakan prosedur wajib penyidikan oleh Kepolisian dalam melaksanakan kewenangannya. Dampak lebih besar dari penyitaan dan police line yang dilakukan oleh Polda Kalsel adalah berhentinya usaha para pemohon. Nilai kerugian meteriil yang dialami pemohon sejak jalan hauling KM 101 mencapai sekitar Rp 1 triliun rupiah.

“Selain itu para pemohon juga mengalami berbagai tekan sejak usahanya berhenti. Karena itu dalam gugatan praperadilan ini kami juga mengajukan gugatan ganti rugi immateriil Rp. 1 triliun. Total gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp. 2 triliun. Semoga majelis hakim mendukung perjuangan ribuan pekerja yang terzalimi ini,” harapnya.

Menanggapi ikhwal kelompok masyarakat melakukan praperadilan ke PN Banjarmasin, Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai menjelaskan, hanya menambahkan poin dari Kapolda Kalsel yang sebelumnya sudah disampaikan juga kepada awak media.

“Kalau tidak salah saat rilis Tahun 2021 ini sudah disampaikan dengan Pak Kapolda juga. Saya hanya menambahkan kalau memang ada upaya lain dari pihak masyarakat karena tidak puas dengan apa yang kita lakukan, silahkan saja. Kita menilai positif dan silahkan sama-sama menempuh ke jalur hukum,” jelasnya secara singkat, saat dihubungi awak media melalui via telepon.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka