BerandaHukumJaksa Agung Perintahkan Jampidmil...

Jaksa Agung Perintahkan Jampidmil Koordinasi dan Tetapkan Tersanngka Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Pertahanan

Terbaru

Jakarta – Pada hari Senin 14 Februari 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin menggelar konferensi pers mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saadi, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Dr. Supardi, Plt. Direktur Penuntutan JAM Pidsus Sudarwidadi, Direktur Penuntutan JAM Pidmil Agus Salim, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Burhanuddin menyampaikan bahwa pada hari Senin 14 Februari 2022, pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB, telah dilakukan Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° bujur timur (BT), pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Gelar Perkara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya dan Tim Penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan jajarannya, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan.

WhatsApp Image 2022 02 14 at 18.47.01
Jaksa Agung RI Burhanuddin menggelar konferensi pers mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021. (foto : ist)

Burhanuddin mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dihasilkan bahwa berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 (dua) unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil.

Sehingga lanjut Burhanuddin, para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

“Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” ujar Jaksa Agung RI.  

Jaksa Agung RI menegaskan bahwa hari ini telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI.

Hal tersebut ungkap Burhanuddin, untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara, dan diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan Tersangka dalam perkara dimaksud.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka