BerandaHukumDokter Cabul di Banjarbaru...

Dokter Cabul di Banjarbaru Akhirnya Divonis Bersalah

Terbaru

BANJARBARU – Kelanjutan persidangan seorang dokter berinisial “R” yang mencabuli kerabatnya sendiri berakhir dengan dijatuhkannya putusan bersalah, dalam sidang yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Dalam putusan Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Bjb tanggal 10 Februari 2022, Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun.

Hukuman penjara bagi terpidana dokter cabul tersebut, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dan membayar denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-42/BB/Eku.2/01/2022 yang mendakwakan Pasal 82 ayat (1) PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Selanjutnya Majelis Hakim juga mengambil alih pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum Fachri Dohan Mulyana, S.H. dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru dalam Surat Tuntutan (Requisitoir) yang dibacakan dimuka persidangan tanggal 24 Januari 2022.

Dimana terdakwa dokter “R” dituntut telah melakukan tindak pidana ‘memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul’ dan meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 (serratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terhadap putusan tersebut terdakwa dokter “R” menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Fachri Dohan Mulyana, S.H menyatakan pikir-pikir.

Sesuai ketentuan dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap putusan yang dijatuhkan tersebut diberi tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum, maka putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan segera Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi perkaranya.

Hal tersebut diatas ungkap Kasintel Kejari Banjarbaru Nala Arjhunto, SH, MH adalah merupakan perwujudan salah satu program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, yaitu menghadirkan penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani untuk terwujudnya keadilan substantif di masyarakat.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka