BerandaKriminalTersenggol Saat Asik Joget,...

Tersenggol Saat Asik Joget, 4 Remaja Lakukan Pengeroyokan Hinnga Penusukan Kepada Korban

Terbaru

Hanya karena permasalahan sepele, empat pemuda di Kota Banjarbaru mengeroyok dan menusuk korbannya menggunakan senjata tajam hingga luka parah.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi menjelaskan, pengeroyokan dan penusukan ini terjadi usai korban pulang dari sebuah Cafe.

Lanjut Polisi, kejadian ini bermula ketika sebelumnya korban tengah asyik berjoget di sebuah cafe, lalu tersikut siku dari salah seorang pelaku yang membuatnya marah, hingga melakukan perbuatan brutal bersama teman-temannya tersebut.

“Para pelaku mengeroyok korban lantaran saat berjoget terkena siku, hingga kemudian mengiringi korban saat pulang, dan mengeroyoknya,” ujarnya. Minggu (18/09/2022).

“Wajah korban dipukuli para pelaku, dan salah satu dari mereka mengeluarkan pisau dari pinggang kiri, yang kemudian menusuk korban hingga mengalami luka di bagian pinggang sebelah kiri, dan lengan sebelah kiri,” sambungnya.

20220918 172130 860x772 1
Keempat tersangka yang merupakan remaja ini berhasil diamankan pihak kepolisian beserta dengan sebuah barang bukti sajam.(Foto:Ist)

Usai menerima laporan dari ayah korban, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap keempat pelaku, dan salah satu dari pelaku sempat membuang barang bukti sajam saat dilakukan penangkapan.

“Pelaku yang ditangkap berinisial MR alias Rizal (17), SE alias Iyan (19), YMB alias Yusuf (15), dan RTW alias Renal (16). Keempatnya sudah kami amankan di Polsek Liang Anggang,” ucapnya.

Saat dilakukan introgasi oleh Polisi, keempat pelaku mengakui telah melakukan perbuatan brutal itu, karena sedang dalam kondisi mabuk.

Sementara itu, salah seorang pelaku MR alias Rizal (17), mengaku dirinya lah yang membawa senjata tajam untuk digunakan menusuk korban.

“Saat itu saya membawa sajam dipinggang kiri, lalu menusuk korban sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya ini, keempat pelaku terpaksa harus berususan dengan polisi, dan akan dijerat Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka