BerandaHabar BanjarbaruTerdakwa Perekam Wanita Mandi...

Terdakwa Perekam Wanita Mandi di Sidang

Terbaru

Merekam dengan cara diam-diam 3 korbannya yang sedang mandi di sebuah kontrakan di Kota Banjarbaru, terdakwa MS dilaporkan ke pihak kepolisian.

Beberapa bulan setelahnya, terdakwa pun harus menjalani sidang pertamanya di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (6/7/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Essadendra Aneksa menyebutkan, terdakwa yang bersangkutan diduga melanggar pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronoik.

“Saksi yang dihadirkan berjumlah 3 orang dengan inisial M, SH dan U yang ketiganya berstatus sebagai korban,” ucap Essadendra, Jumat (7/7/2023) pukul 14.16 wita.

Salah satu saksi inisial SH, dalam persidangan yang di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru Joddi Aditya Indrawan, mengungkapkan, ketika dirinya tengah mandi di rumah Kontrakannya, tiba-tiba ia melihat ada sebuah handphone muncul di atas ventilasi kamar mandinya.

Ditengarai, pada saat itu handphone tersebut merekam saksi SH yang tengah mandi.

Terkejut melihat ada sebuah handphone muncul di ventilasi, sontak saksi SH bergegas pergi ke pos kamling/ronda yang posisinya tepat berada di samping rumah kontrakannya.

Di pos kamling, SH melihat sejumlah pemuda berkumpul yang masing-masing memegang handphone.

Kemudian saksi SH memberitahu saksi M apa yang baru saja dialaminya di kamar mandi.

Setelah berdiskusi, SH dan M keluar rumah mendatangi pos kamling di sebelah rumah kontrakan mereka.

Disana mereka mendapati terdakwa sedang berada di tempat tersebut bersama saksi Pa Tembong dan Ahmat.

Ketika ditanya SH dan M, terdakwa awalnya tidak mengakui perbuatannya itu.

“Kami mengecek handphone milik terdakwa, tapi awalnya tidak ditemukan adanya video yang merekam saya mandi,” beber SH di persidangan.

“Lalu handphonenya (terdakwa<-red) kami sita, data-datanya kami recovery (pulihkan<red). Setelah berhasil dipulihkan didapati fakta terdapat 5 video yang merekam saya, M dan U ada di dalam handphone sedang mandi,” tegas SH.

Ironisnya SH mengaku, satu video yang merekam saksi SH tengah mandi sudah di kirim ke kontak whatsapp atas nama Ridho Ganteng.

“Dari fakta tersebut Kami (saksi M, SH dan U-red) membuat laporan ke Kepolisian Resor Banjarbaru,” tegasnya.(Adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka