BerandaHabar BalanganSelebgram di Ciduk Karena...

Selebgram di Ciduk Karena Kosmetik Ini

Terbaru

Seorang selebgram berinsial MF asal Balangan, diciduk oleh Tim Unit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.

MF diciduk atas kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin.

“Pelaku menjual kosmetik berbagai jenis body lotion dengan nama dagang Fazarbungaz,” kata Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Leo Martin Pasaribu di Banjarmasin, Kamis.

Pemeriksaan hasil petugas yang dilakukan, terhadap barang yang dijual melalui media sosial dan online shop tersebut, tidak ada mencantumkan tanggal kadaluwarsa waktu penggunaan yang telah menjadikan syarat ketentuan wajib oleh BPOM.

Sebagaimana aturan, setiap produk yang diperjualbelikan baik dikonsumsi ataupun dioleskan ke kulit harus jelas kandungannya melalui tahapan uji oleh BPOM.

Leo menyebut selebgram pemilik akun Instagram Fazarbungaz dengan 108 ribu pengikut itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (16/11).

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (G) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dia pun mengingatkan lagi masyarakat untuk cerdas dalam membeli suatu produk, terlebih kosmetik karena sangat rentan tercemar berbagai bahan kimia berbahaya jika tak melalui perizinan BPOM sehingga mengancam kesehatan.

Sedangkan bagi pelaku usaha diwajibkan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik berizin BPOM, dengan mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang.

“Jadi selain menjadi pembeli cerdas juga harus menjadi penjual cerdas,” kata Leo mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto.

Dalam Pasal 62 di ayat 1, disebutkan pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

Di ayat 2 disampaikan, apabila pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Bahkan di ayat 3 ditegaskan, terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka