BerandaHabar BalanganSatresnarkoba Bekuk Dua Tersangka...

Satresnarkoba Bekuk Dua Tersangka Beserta Barbuk Puluhan Gram Sabu

Terbaru

Balangan – Puluhan gram sabu-sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan dari 2 orang pelaku yang berhasil dibekuk.

Disampaikan Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin, Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/A/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Balangan/ Polda Kalsel, tertanggal (27/2) dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Balangan, pada (7/3) sore.

Adapun untuk pelaku pertama, atas nama AW (45) Warga Desa Lok Batung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, ia disamakan dengan barang bukti berupa 11 paket sabu siap jual dengan berat total lebih kurang 2,55 gram, yang mana masing-masing paket berisi 0,55 gram, 2 buah Handphone, 3 lembar plastik klip, 1 piring kecil, 2 sendok yang terbuat dari sedotan, 1 kotak minuman energy serta uang tunai Rp 150.00,-.

IMG 20220307 WA0030

Tersangka pun mengakui perbuatannya yang sudah berjualan barang haram tersebut selama lebih kurang 5 bulan terakhir, kemudian dari AW didapat informasi yang mengarah kepada satu nama yang merupakan pemasok sabu-sabu yang ia jual.

Kemudian, berbekal informasi yang berhasil di dapat dari tersangka AW, Sat Resnarkoba bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Tersangka AK (28) yang merupakan Bandar, warga Desa Hamarung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.

Dari tangan AK, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 paket sabu dengan berat bersih 36,28 gram, 2 buah timbangan digital, 2 unit Handphone, 3 bungkus plastik klip, 2 sendok dari sedotan, 1 buah dompet, 1 kartu ATM, tisu dan masker masing-masing selembar, serta uang tunai ratusan ribu rupiah.

Keduanya disangkakan dengan pasal penyalahgunaan narkotika dari undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, yakni  untuk AW sendiri Pasal 114 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan Pasal 112 Ayat 1 minimal 4 tahun, sedangkan untuk AK Pasal 114 Ayat 2 minimal 6 tahun dan 112 Ayat 2 minimal 5 tahun kurungan.

Saat ini kedua Pelaku, mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Balangan. Sedangkan kasus tersebut masih didalami oleh Sat Resnarkoba Polres Balangan sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada Pelaku lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Diketahui pula jaringan mereka mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Balangan dengan yakni di Daerah Kecamatan Juai dan Halong.

“Narkotika adalah musuh kita bersama, pemberantasan narkotika akan berhasil apabila menjadi gerakan bersama, untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba karena mereka adalah penerus dan penentu arah pembangunan serta keberhasilan Bangsa,” ungkapnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka