BerandaKriminalSatres Narkoba Polres Kotabaru...

Satres Narkoba Polres Kotabaru Amankan Terduga Pengedar Sabu Beserta 26 Paket Sabu

Terbaru

Kotabaru – Seorang terduga pengedar sabu-sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Kotabaru pada Rabu (20/04/2022) Sekitar pukul 05.44 Wita.

Penangkapan tersangka berinisial J (35) ini berawal dari informasi warga yang mengatakan jika saudara J diduga sering melakukan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.

J diringkus petugas Satres Narkoba Polres Kotabaru Di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Rukun, rt.004 rw.001, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

Tersangka J berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa, 26 paket  sabu siap edar dengan berat berat bersih 4,32 gram di dalam rumahnya.

Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pria berinisial “J” (32) yang diduga terlibat peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

“Adapun barang bukti yang diamankan satuan Resnarkoba Kotabaru adalah 4.32 gram sabu-sabu, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, buku tabungan, ATM BNI, dua buah timbangan digital, uang sebesar Rp100.000 dan handphone merk VIVO warna putih, pelaku beserta barang bukti digiring menuju Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Gunalis.

Sementara itu, Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka