BerandaHabar KotabaruPolres Kotabaru Ungkap Sindikat...

Polres Kotabaru Ungkap Sindikat Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Terbaru

Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan, menggelar konferensi pers di aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru terkait penangkapan empat orang tersangka Kurir hingga bandar Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (7/6/2023).

Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru  berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan empat orang tersangka diantaranya dua orang perempuan dan dua orang laki-laki.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan, empat pelaku ini berinisial (SRR) (GA), (NL) dan (SA). Diungkapkan Kapolres jima mereka memiliki peran yang berbeda, yakni kurir hingga pengedar.

“Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, pada hari Sabtu (3/6/2023) lalu,” beber AKBP Tri.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto juga mengatakan bahwa proses pengungkapan ini berawal pada jam 00.30 wita, tepatnya saat anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru mengamankan SRR (22 tahun) di Siring Laut dengan barang bukti 1 (satu) buah handphone yang terdapat gambar lokasi titik ranjauan sabu, serta mengakui jika di rumahnya ada menyimpan sabu.

Dikatakan AKBP Tri, Dari hasil pengembangan tersangka SSR hingga akhirnya petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya.

“Empat pelaku pengedar narkoba akhirnya dibawa ke Mapolresta Kotabaru untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,  4 orang tersangka yang diamankan diantaranya :  SRR (24), NL (19), SR (22) dan GA (22),” beber Kapolres.

Sementara itu, lebih jauh diungkapkan Kapolres jika keempat tersangka masing-masing memiliki peran yang berbeda.

“Peran tersangka (SRR) sebagai kurir/kuda, (GA) sebagai gudang penyimpanan sabu, (NL) orang yang menyembunyikan sabu dan (SA) orang yang membawa dan menyimpan sabu sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas kepolisian,” jelas AKBP Tri.

Adapun kata Kapolres Kotabaru, untuk Total narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru yaitu sebanyak 117 paket dengan berat kotor 24,45 Gram.

“Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.

Konferensi pers dihadiri Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si, Waka Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Narkoba AKP Nur Alam dan jajaran Narkoba Polres Kotabaru.

Penulis M.Nasaruddin

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka